Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pencandu Narkoba Timbun Alkes dan Obat di Jakbar: Ivermectin Dijual Mahal hingga Palsukan Tabung Oksigen

Kompas.com - 27/07/2021, 07:42 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu yang juga menimbun alat kesehatan dan obat-obatan terkait Covid-19 di Taman Sari, Jakarta Barat, pada 22 Juli 2021.

Adapun kasus yang menjerat pelaku berinisial IF (27) itu diungkap oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Senin (26/7/2021).

Berikut sejumlah fakta terkait kasus penimbunan tersebut:

Kronologi

Deonijiu menjelaskan, awalnya kepolisian mendapat informasi soal IF sebagai pemakai narkoba.

Sekitar tanggal 15 Juli 2021, tim Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota memantau pergerakan IF di kediamannya.

Pada 22 Juli 2021, polisi menggerebek rumahnya di Taman Sari. Saat itu, polisi tak hanya menemukan paket narkoba jenis sabu, tetapi juga ratusan alat kesehatan dan obat-obatan terkait Covid-19.

Baca juga: Pengguna Narkoba yang Timbun Alat Kesehatan dan Obat Terkait Covid-19 Ditangkap di Jakbar

"Mulanya IF dipantau terkait kasus narkoba. Tapi, saat rumahnya di Taman Sari digerebek, kepolisian menemukan sabu dan alat-alat kesehatan serta obat-obatan," papar Deonijiu.

Timbun alkes serta obat dan dijual mahal

Deonijiu berujar, IF menimbun setidaknya delapan regulator tabung oksigen, sembilan kotak masker KF94, dan sejumlah alat kesehatan lainnya.

"Dia menjual sekaligus menumpuk alat kesehatan. Yang mana selama ini alat-alat ini dibutuhkan saat pandemi, seperti tabung oksigen," kata Deonijiu dalam rekaman suara, Senin.

Selain menimbun alat kesehatan, IF juga menimbun seratusan obat, yaitu 140 butir Azithromycin Dihydrate, dan 30 butir Invermax12 Ivermectin.

Baca juga: Penimbun Alkes di Jakbar Juga Naikkan Harga Obat Terapi Covid-19 Hampir 19 Kali Lipat

Alat-alat kesehatan dan obat itu dijual IF secara online, tetapi dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar.

Berdasarkan pemeriksaan, IF menjual satu boks Azithromycin Dihydrate seharga Rp 320.000 atau naik hampir 19 kali lipat dari harga normal sekitar Rp 17.000.

Kemudian, tiap boks Invermax12 Ivermectin dijual seharga Rp 550.000 atau meningkat sekitar tujuh kali lipat dari harga normal sekitar Rp 75.000.

"Satu boks obat merek Azithromycin Dihydrate dijual harganya Rp 320.000, normalnya satu boks Rp 17.000," ujar Deonijiu.

"Invermax12 Ivermectin dijual per boks harganya Rp 550.000, sedangkan normalnya satu boks Rp 75.000," sambungnya.

Selain itu, sebuah regulator tabung yang normalnya dijual seharga Rp 400.000, oleh IF dijual seharga Rp 1,5 juta.

Kemudian, satu boks masker dijual seharga Rp 210.000, padahal normalnya dijual dengan harga Rp 100.000.

Palsukan tabung oksigen

Tak hanya itu, IF juga menjual tabung-tabung karbon dioksida yang dibuat menyerupai tabung oksigen.

Deonijiu mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, IF mengecat tabung karbon dioksida yang semula berwarna merah menjadi warna putih agar menyerupai tabung oksigen.

"Tabung ini sebenarnya berwarna merah yang aslinya itu tabung karbon dioksida, malah dijual sebagai tabung oksigen. Ini sudah tidak pada tempatnya," paparnya

Baca juga: Cat Tabung Karbon Dioksida lalu Dijual sebagai Tabung Oksigen, Penimbun Alkes Ditangkap di Jakbar

Selain memalsukan tabung oksigen, IF juga menaikkan harga tabung oksigen palsu tersebut hingga Rp 4,5 juta.

Padahal, menurut Deonijiu, harga satu tabung oksigen di pasaran hanya sekitar Rp 500.000.

"Untuk tabung oksigen ini dia jual satunya sampai Rp 4,5 juta, padahal harga normalnya itu hanya Rp 400.000-Rp 500.000," ujarnya.

Bisnis selama setahun

IF telah menjual alat kesehatan dan obat-obatan itu selama setahun terakhir dan meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta.

Keuntungan tersebut digunakan oleh IF untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

IF kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com