TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Suasana di kedai kopi milik Ahmad Hilmy Almusawa di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Senin (26/7/2021), tampak lengang.
Sudah sejak lama, kedai kopi milik penyandang disabilitas netra ini tidak melayani pelanggan makan dan minum di tempat karena aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan demi menekan penularan Covid-19.
Selama masa pembatasan itu, pendapatan kedai kopi tersebut turun drastis hingga 90 persen.
Hilmy mengisahkan, kadang dalam sehari, tak secangkir kopi pun terjual selama masa PPKM.
Keadaan memaksanya untuk memangkas gaji karyawan karena pendapatan yang seret.
Baca juga: Jakarta Setelah 3 Minggu PPKM: IGD Mulai Lengang, Angka Kematian Covid-19 Masih Tinggi
Sang karyawan kini diminta bekerja tiap akhir pekan saja. Ia kemudian digaji 30 persen dari besaran yang biasa diterima.
Karyawan Hilmy juga penyandang disabilitas netra, Kompas.id mengisahkan dalam sebuah berita foto.
Selain mengalami penurunan pendapatan, Hilmy juga kesulitan untuk memberi pelatihan barista kepada para penyandang disabilitas netra.
Untuk itu, selama satu tahun terakhir, pria yang bertekad membantu penyandang disabilitas netra agar mampu berdikari secara ekonomi tak lagi mengadakan pelatihan karena aturan larangan berkumpul.
Baca juga: Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Tak Lagi Wajib Bawa STRP, Ini Aturan Terbarunya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.