JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial YF yang mengaku sebagai petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menipu warga untuk menjadi pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Selama menjalani aksinya, YF mengajak bibinya, BA. Mereka menipu sembilan orang korban yang mengeluarkan uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pengungkapan aksi YF dan BA dilakukan setelah anggotanya mendapatkan informasi mengenai aksi rekrutmen PJLP ilegal dan meminta bayaran.
Baca juga: Hati-hati, Ada Penipuan Obat Covid-19 di Online Shop!
"Kami mendapatkan informasi beberapa hari sebelumnya bahwa ada salah satu yang sampaikan kepada kami penipuan rekrutmen PJLP. Mereka diminta bayar dan beberapa sudah dipekerjakan oleh yang bersangkutan," ujar Arifin, Senin (26/7/2021), seperti dikutip kantor berita Antara.
YF mengaku menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Satpol PP DKI Jakarta saat beraksi menipu korbannya untuk menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga 25 juta.
Menurut Arifin, jabatan yang disebutkan YF saat beraksi tidak pernah ada di lingkup Satpol PP DKI Jakarta atau fiktif.
Baca juga: Demonstran di Balai Kota Tangsel Tuntut agar Satpol PP yang Arogan terhadap Pedagang Ditindak
"Itu jabatan tidak ada orangnya. Jabatan itu tidak ada di kami," kata Arifin.
Arifin melanjutkan, YF akan memberikan surat keterangan (SK) pengangkatan bagi para korban yang membayar dalam proses rekrutmen PJLP.
"Salah satu korban mengaku dalam SK Satpol PP tersebut ada nama saya, kolom tanda tangan, dan ada barcode di bawahnya. Tapi ketika dicek, barcode itu kosong," kata Arifin.
Dari sembilan orang korban, lima di antaranya diposisikan YF untuk PJLP Dinas Citata. Adapun para korbannya dijanjikan dapat mulai bekerja pada Januari 2022.
Adapun sebagian korban telah dipekerjakan oleh para penipu sebagai PJLP Satpol PP gadungan dan diberikan tugas mengawasi pelanggaran PPKM di Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Bahkan, selama ini para korban juga sudah mendapatkan upah yang dibayar tidak sesuai kontrak, mulai dari Rp 900.000 hingga Rp 3.000.000.
Arifin mengungkapkan, YF diketahui pernah melakukan penipuan dengan modus menjadi protokoler gubernur pada tahun 2017. Dia ditahan selama tiga bulan.
"Kemudian pada tahun 2011, yang bersangkutan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pejabat Brimob dari Kepolisian Palangka Raya," kata Arifi.
Kini, YF dan BA telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.