Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Naik Pesawat Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

Kompas.com - 27/07/2021, 09:33 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Jabodetabek, hingga 2 Agustus 2021.

Beberapa aturan terkait mobilitas masyarakat disesuaikan, termasuk aturan mengenai perjalanan menggunakan pesawat.

Hal ini diejawantahkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Letjen TNI Ganip Warsito, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Tak Lagi Pakai STRP, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Dalam aturan tersebut, diatur bahwa penumpang hanya perlu menyiapkan dokumen vaksin dan hasil negatif Covid-19. Sebelumnya, penumpang juga diminta membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Berikut rincian dokumen yang diperlukan untuk naik pesawat selama perpanjangan PPKM level 4:

  1. Calon penumpang pesawat diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
  2. Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 sebelum keberangkatan.

Baca juga: Jakarta Setelah 3 Minggu PPKM: IGD Mulai Lengang, Angka Kematian Covid-19 Masih Tinggi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com