JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Jabodetabek, hingga 2 Agustus 2021.
Beberapa aturan terkait mobilitas masyarakat disesuaikan, termasuk aturan mengenai perjalanan menggunakan pesawat.
Hal ini diejawantahkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Letjen TNI Ganip Warsito, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Tak Lagi Pakai STRP, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
Dalam aturan tersebut, diatur bahwa penumpang hanya perlu menyiapkan dokumen vaksin dan hasil negatif Covid-19. Sebelumnya, penumpang juga diminta membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Berikut rincian dokumen yang diperlukan untuk naik pesawat selama perpanjangan PPKM level 4:
Baca juga: Jakarta Setelah 3 Minggu PPKM: IGD Mulai Lengang, Angka Kematian Covid-19 Masih Tinggi