JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan tatap muka di kantor Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur ditutup sementara imbas dari perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Pengumuman itu disampaikan melalui akun resmi media sosial Sudin Dukcapil Jakarta Timur pada Senin (26/7/2021) malam.
"Dilakukan pembatasan pelayanan pada tempat kerja terhitung tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021," tulis admin akun @dukcapil_jakarta_timur.
Baca juga: 9 Orang Kena Tipu Modus Rekrutmen PJLP Satpol PP DKI Jakarta, Begini Kronologinya
Selama layanan tatap muka ditiadakan, pelayanan sementara dialihkan menggunakan dropbox.
Layanan permohonan lainnya juga bisa menggunakan aplikasi Alpukat Betawi atau Telegram ke nomor 081388249415 (pelayanan pencatatan sipil) atau 081388590204 (pelayanan pendaftaran penduduk/NIK, KK, dan pindah).
Sebelumnya, pelayanan tatap muka di kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur juga ditutup pada PPKM level 4 periode pertama, 21 hingga 25 Juli 2021.
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4.
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.