JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Jabodetabek, hingga 2 Agustus mendatang.
Sejumlah aturan mulai dilonggarkan, salah satunya syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api jarak jauh.
Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, ada dua dokumen yang wajib dibawa calon penumpang pesawat, yakni:
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa
Sebelumnya, calon penumpang pesawat diminta membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Sama halnya dengan calon penumpang pesawat, calon penumpang kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang tidak perlu membawa STRP.
Sebagai gantinya, calon penumpang hanya diwajibkan membawa yakni:
Jika calon penumpang tidak atau belum divaksin karena alasan medis tertentu, maka mereka hanya wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Sementara itu, untuk calon penumpang kereta api di bawah 18 tahun, mereka tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi. Mereka hanya diwajibkan membawa surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Selanjutnya, calon penumpang berusia di bawah 5 tahun tidak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Baca juga: Ini Syarat Perjalanan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Bawah Usia 18 Tahun dan 5 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.