Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Masih Berlangsung, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Naik Pesawat atau Kereta Api Jarak Jauh

Kompas.com - 27/07/2021, 13:23 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Jabodetabek, hingga 2 Agustus mendatang.

Sejumlah aturan mulai dilonggarkan, salah satunya syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api jarak jauh.

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, ada dua dokumen yang wajib dibawa calon penumpang pesawat, yakni:

  1. Sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama
  2. Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 sebelum keberangkatan

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

Sebelumnya, calon penumpang pesawat diminta membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Sama halnya dengan calon penumpang pesawat, calon penumpang kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang tidak perlu membawa STRP.

Sebagai gantinya, calon penumpang hanya diwajibkan membawa yakni:

  1. Sertikat vaksinasi
  2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika calon penumpang tidak atau belum divaksin karena alasan medis tertentu, maka mereka hanya wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Sementara itu, untuk calon penumpang kereta api di bawah 18 tahun, mereka tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi. Mereka hanya diwajibkan membawa surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Selanjutnya, calon penumpang berusia di bawah 5 tahun tidak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca juga: Ini Syarat Perjalanan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Bawah Usia 18 Tahun dan 5 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com