Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Jawab Meme Makan di Warteg dengan Aturan Maksimal 20 Menit

Kompas.com - 27/07/2021, 13:37 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons meme foto dirinya sedang makan di warteg yang dikaitkan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Dalam aturan tersebut, warga diizinkan makan di warung maksimal 20 menit.

Dalam meme yang tersebar di sosial media Twitter itu, terlihat Anies sedang mengunyah makanan dan di sampingnya ada seorang wanita yang menunjukan waktu makannya hanya bersisa 9 menit 8 detik.

Foto tersebut diunggah oleh akun @alpukatmentega dengan keterangan foto Anies hanya punya waktu sedikit untuk menghabiskan makanan.

"Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!" tulus akun @alpukatmentega.

Gambar itu kemudian direspons Anies. "Bisa! Insya Allah..." tulis Anies lewat akun Twitternya @aniesbaswedan, Selasa (27/7/2021).

 

Baca juga: Makan di Warung Maksimal 20 Menit, Wali Kota Bekasi: 10 Menit Juga Selesai

Aturan makan 20 menit

Sebelumnya Anies sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 tentang perpanjangan PPKM level 4.

Dalam Kepgub tersebut, beberapa sektor dan kegiatan mengalami pelonggaran, salah satunya adalah kegiatan makan minum di tempat umum.

Dalam Kepgub itu disebutkan, kegiatan makan dan minum di tempat umum dibagi menjadi dua tempat.

Tempat pertama warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya.

Sedangkan tempat kedua merupakan restoran, rumah makan dan kafe dengan lokasi di ruang tertutup.

Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta, Bengkel hingga Barbershop Boleh Buka

1. Tempat warung makan atau warteg dan pedagang kaki lima

Tempat makan klasifikasi pertama ini diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.

Waktu makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

2. Tempat restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi dalam gedung atau toko tertutup

Lokasi tertutup dimaksud tidak hanya berada di dalam gedung atau toko milik sendiri. Lokasi tertutup juga berlaku untuk rumah makan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal.

Untuk kategori tempat ini tidak diperkenankan untuk membuka layanan makan di tempat dan hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau bawa pulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com