Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Warung Makan di Bogor, Kasatpol PP: Agak Sulit Nempatin Anggota di Tiap Titik

Kompas.com - 27/07/2021, 14:21 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawasi tempat makan yang telah menyediakan layanan makan di tempat.

Agus menuturkan, sejauh ini yang baru diperbolehkan untuk membuka layanan makan di tempat adalah warung-warung makan kaki lima atau pedagang kecil.

"Sudah boleh (dine in), tapi hanya untuk warung makan yang sifatnya pedagang kecil atau tenda kaki lima," kata Agus, saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Dalam pelaksanaannya nanti, sambung Agus, pihaknya akan melakukan patroli bersama tim gabungan untuk mengawasi setiap tempat makan yang telah menyediakan layanan makan di tempat.

Baca juga: Anies Jawab Meme Makan di Warteg dengan Aturan Maksimal 20 Menit

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) seperti jumlah orang yang makan tidak boleh lebih dari tiga orang.

"Tim PPKM gabungan kami akan tetap melaksanakan pengawasan dengan patroli. Kalau nempatin anggota di tiap titik agak sulit," ungkap Agus.

"Untuk aturan jam operasionalnya masih sama, dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," sambungnya.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, telah mengizinkan warung makan kaki lima untuk menyediakan makan di tempat (dine in) setelah dilarang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sebelumnya.

Keputusan itu sesuai dengan aturan PPKM level 4 yang diperpanjang mulai tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri).

Baca juga: Makan di Warung Maksimal 20 Menit, Wali Kota Bekasi: 10 Menit Juga Selesai

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dalam akun Instagramnya @bimaaryasugiarto mengungkapkan, di dalam aturan baru PPKM level 4 itu, ada syarat yang harus tetap dipatuhi baik oleh pemilik tempat makan atupun masyarakat yang ingin makan di tempat.

Bima mengatakan, masyarakat yang ingin makan di tempat dibatasi maksimal hanya tiga orang saja. Selain itu, waktu makan tidak boleh lebih dari 20 menit.

"Dalam aturan PPKM yang diperpanjang Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, warung makan kaki lima boleh buka dan bisa makan di tempat. Ini untuk berikan kesempatan bagi usaha kecil untuk tetap bisa memperoleh pendapatan hariannya," tulis Bima, di akun Instagram pribadinya.

"Tapi agar tetap menjaga prokes, dibatasi maksimal pengunjung tiga orang dan waktu makan 20 menit," beber Bima lagi.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali yang semula berakhir pada Minggu (25/7/2021) menjadi 2 Agustus 2021.

Dalam masa perpanjangan PPKM tersebut, terdapat beberapa penyesuaian aturan. Salah satunya, yaitu diperbolehkannya sejumlah usaha masyarakat untuk kembali dibuka secara terbatas.

Seperti yang ramai dibahas adalah soal kebijakan makan di tempat yang sebelumnya dilarang, kini diperbolehkan, tetapi terbatas waktunya selama 20 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com