Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Warung Makan di Bogor, Kasatpol PP: Agak Sulit Nempatin Anggota di Tiap Titik

Kompas.com - 27/07/2021, 14:21 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawasi tempat makan yang telah menyediakan layanan makan di tempat.

Agus menuturkan, sejauh ini yang baru diperbolehkan untuk membuka layanan makan di tempat adalah warung-warung makan kaki lima atau pedagang kecil.

"Sudah boleh (dine in), tapi hanya untuk warung makan yang sifatnya pedagang kecil atau tenda kaki lima," kata Agus, saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Dalam pelaksanaannya nanti, sambung Agus, pihaknya akan melakukan patroli bersama tim gabungan untuk mengawasi setiap tempat makan yang telah menyediakan layanan makan di tempat.

Baca juga: Anies Jawab Meme Makan di Warteg dengan Aturan Maksimal 20 Menit

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) seperti jumlah orang yang makan tidak boleh lebih dari tiga orang.

"Tim PPKM gabungan kami akan tetap melaksanakan pengawasan dengan patroli. Kalau nempatin anggota di tiap titik agak sulit," ungkap Agus.

"Untuk aturan jam operasionalnya masih sama, dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," sambungnya.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, telah mengizinkan warung makan kaki lima untuk menyediakan makan di tempat (dine in) setelah dilarang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sebelumnya.

Keputusan itu sesuai dengan aturan PPKM level 4 yang diperpanjang mulai tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri).

Baca juga: Makan di Warung Maksimal 20 Menit, Wali Kota Bekasi: 10 Menit Juga Selesai

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dalam akun Instagramnya @bimaaryasugiarto mengungkapkan, di dalam aturan baru PPKM level 4 itu, ada syarat yang harus tetap dipatuhi baik oleh pemilik tempat makan atupun masyarakat yang ingin makan di tempat.

Bima mengatakan, masyarakat yang ingin makan di tempat dibatasi maksimal hanya tiga orang saja. Selain itu, waktu makan tidak boleh lebih dari 20 menit.

"Dalam aturan PPKM yang diperpanjang Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, warung makan kaki lima boleh buka dan bisa makan di tempat. Ini untuk berikan kesempatan bagi usaha kecil untuk tetap bisa memperoleh pendapatan hariannya," tulis Bima, di akun Instagram pribadinya.

"Tapi agar tetap menjaga prokes, dibatasi maksimal pengunjung tiga orang dan waktu makan 20 menit," beber Bima lagi.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali yang semula berakhir pada Minggu (25/7/2021) menjadi 2 Agustus 2021.

Dalam masa perpanjangan PPKM tersebut, terdapat beberapa penyesuaian aturan. Salah satunya, yaitu diperbolehkannya sejumlah usaha masyarakat untuk kembali dibuka secara terbatas.

Seperti yang ramai dibahas adalah soal kebijakan makan di tempat yang sebelumnya dilarang, kini diperbolehkan, tetapi terbatas waktunya selama 20 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com