Dari sembilan orang korban, lima di antaranya diposisikan YF untuk PJLP Dinas Citata. Adapun para korbannya dijanjikan dapat memulai bekerja pada Januari 2022.
Namun untuk sementara ini para korban telah dipekerjakan sebagai PJLP Satpol PP gadungan diberikan tugas mengawasi pelanggaran PPKM di Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Bahkan selema ini para korban juga sudah mendapatkan upah yang dibayar tidak sesuai kontrak mulai dari Rp 900.000 hingga Rp 3 juta.
Arifin mengungkapkan, YF diketahui pernah melakukan penipuan dengan modus menjadi protokoler gubernur pada tahun 2017. Dia ditahan selama tiga bulan.
"Kemudian pada tahun 2011, yang bersangkutan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pejabat Brimob dari Kepolisian Palangka Raya," kata Arifi.
Kini, kasus dan keduanya, YF dan BA telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.