Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Periksa Satpol PP Gadungan yang Lakukan Rekrutmen Ilegal

Kompas.com - 27/07/2021, 16:39 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih memeriksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gadungan, YF dan bibinya, BA yang diduga menipu warga untuk menjadi pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

"Karena yang bersangkutan masih dikakukan pemeriksaan. Kalau sudah baru saya lengkap ngomongnya. Besok saya akan rilis kalau sudah lengkap," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, penyidik masih memeriksa YF dan BA untuk menetapkan kasus yang menjerat keduanya setelah dilimpahkan dari Satpol PP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Satpol PP Gadungan Ajak Bibi Tipu Warga buat Jadi Pegawai Kontrak Pemprov DKI

"Apakah kita bisa tetapkan sebagai tersangka untuk kita lakukan penahanan, itu nanti kita tunggu. Pelapornya dari Satpol PP karena ini menyangkut masalah institusi," kata Yusri.

"Kita tunggu, sekarang masih diperiksa. Modusnya seperti apa, berapa korban yang dia tipu, nanti kita tunggu," sambung Yusri.

Sebelumnya, YF yang mengaku sebagai petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menipu warga untuk menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Saat beraksi, YF mengajak bibinya BA yang berhasil menipu sebanyak sembilan orang korban untuk membayar mulai dari Rp 5 hingga Rp 35 juta.

Baca juga: 9 Orang Kena Tipu Modus Rekrutmen PJLP Satpol PP DKI Jakarta, Begini Kronologinya

Aksi rekrutmen ilegal

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pengungkapan aksi YF dan BA setelah anggotanya mendapatkan informasi mengenai aksi rekrutmen PJPL ilegal dan meminta bayaran.

"Kami mendapatkan informasi beberapa hari sebelumnya bahwa ada salah satu yang sampaikan kepada kami penipuan rekrutmen PJLP. Mereka diminta bayar dan beberapa sudah dipekerjakan oleh yang bersangkutan," ujar Arifin, Senin (26/7/2021) seperti dikutip kantor berita Antara.

YF mengaku menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Satpol PP DKI Jakarta saat beraksi menipu korbannya untuk menyetorkan uang sebesar Rp 5 hingga 25 juta.

Menurut Arifin, jabatan yang disebutkan YF saat beraksi tidak pernah ada di lingkup Satpol PP DKI Jakarta atau fiktif.

"Itu jabatan tidak ada orangnya. Jabatan itu tidak ada di kami," kata Arifin.

Arifin melanjutkan, YF akan memberikan surat keterangan (SK) pengangkatan bagi para korban yang membayar dalam proses rekrutmen PJLP.

"Salah satu korban mengaku dalam SK Satpol PP tersebut ada nama saya, kolom tanda tangan dan ada barcode di bawahnya. Tapi ketika dicek barcode itu kosong," kata Arifin.

Dari sembilan orang korban, lima di antaranya diposisikan YF untuk PJLP Dinas Citata. Adapun para korbannya dijanjikan dapat memulai bekerja pada Januari 2022.

Namun untuk sementara ini para korban telah dipekerjakan sebagai PJLP Satpol PP gadungan diberikan tugas mengawasi pelanggaran PPKM di Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Bahkan selema ini para korban juga sudah mendapatkan upah yang dibayar tidak sesuai kontrak mulai dari Rp 900.000 hingga Rp 3 juta.

Arifin mengungkapkan, YF diketahui pernah melakukan penipuan dengan modus menjadi protokoler gubernur pada tahun 2017. Dia ditahan selama tiga bulan.

"Kemudian pada tahun 2011, yang bersangkutan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pejabat Brimob dari Kepolisian Palangka Raya," kata Arifi.

Kini, kasus dan keduanya, YF dan BA telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com