JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan waktu makan maksimal 20 menit di warteg dan warung makan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 harus dipandang sebagai upaya mencegah penularan.
"Ini adalah usaha untuk mencegah penularan, jadi intinya makan secukupnya, jangan nongkrong, langsung pulang," ucap Anies dalam keterangan suara, Selasa (27/7/2021).
Anies menyebutkan, kebijakan pembatasan waktu makan harus diambil karena aktivitas makan dan minum tidak bisa menjadi satu kegiatan dengan menggunakan masker.
Baca juga: Anies Jawab Meme Makan di Warteg dengan Aturan Maksimal 20 Menit
Untuk itu, dia meminta, setiap orang yang terpaksa membuka masker di tempat umum karena aktivitas makan bisa sesegera mungkin untuk memakai kembali maskernya.
"Karena itu ketika lepas masker enggak usah dimenitin (dihitung per menit), sesebentar mungkin," kata Anies.
Anies tidak menjelaskan bentuk pengawasan hitungan menit yang dilakukan dari aparat penegak hukum seperti Satpol PP dan lainnya.
Baca juga: Jakarta Perpanjang PPKM Level 4, Makan di Warteg Maksimal 20 Menit
Dia hanya meminta semua pihak bisa mematuhi ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah.
"Kita juga sebetulnya kalau makan tidak terlalu lama, cuma ngobrolnya yang lama, jadi ini buat saya bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin melakukan interaksi yang berpotensi penularan," ucap Anies.
Sebelumnya, Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 tentang perpanjangan PPKM level 4.
Dalam kepgub tersebut, beberapa sektor dan kegiatan mengalami pelonggaran, salah satunya adalah kegiatan makan minum di tempat umum.
Dalam Kepgub itu disebutkan, kegiatan makan dan minum di tempat umum dibagi menjadi dua tempat.
Tempat pertama adalah warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya, sedangkan tempat kedua merupakan restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi di ruang tertutup.
Baca juga: PKL Boleh Layani Makan di Tempat, Bima Arya: Maksimal 3 Pengunjung, Waktu Makan 20 Menit
1. Tempat warung makan atau warteg dan pedagang kaki lima
Tempat makan klasifikasi pertama ini diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.
Tidak hanya membatasi pengunjung, waktu makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
2. Tempat restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi dalam gedung atau toko tertutup
Lokasi tertutup dimaksud tidak hanya berada di dalam gedung atau toko milik sendiri. Lokasi tertutup juga berlaku untuk rumah makan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal.
Untuk kategori tempat ini tidak diperkenankan untuk membuka layanan makan di tempat dan hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau bawa pulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.