JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga penipu pembuatan sertifikat vaksin Covid-19, yakni SS, SK, dan IF telah ditangkap.
Satu pelaku, yakni IF, dinyatakan reaktif Covid-19 setelah dilakukan swab antigen sebagai rangkaian sebelum dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka ada tiga orang, tapi yang kami sampaikan di sini ada dua orang, karena satu orang yang bersangkutan ini terkonfirmasi positif Covid-19," ucap Yusri, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Menipu Modus Tawarkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
Saat ini, IF sedang menjalani isolasi mandiri untuk menghindari penularan Covid-19 di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kami tidak hadirkan (dalam konferensi pers) di sini. Sementara yang bersangkutan kami isolasi," kata Yusri.
SS, SK, dan IF ditangkap Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan modus menawarkan pembuatan sertifikat vaksin Covid-19.
Baca juga: Beroperasi Sejak Juni 2021, Pemalsu Surat Hasil PCR buat Syarat Perjalanan Ditangkap
Yusri sebelumnya menjelaskan, ketiga orang tersangka melakukan penipuan dengan menawarkan pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 melalui media sosial.
"Dua laporan polisi, tiga tersangka. SS dan SK sepasang kekasih, sedangkan IF sama, asal Sulawesi Selatan. Modusnya mereka mampu membuatnya sertifikat vaksin, tapi setelah ditransfer korban, hasilnya tidak ada," ujar Yusri.
Para tersangka mencari keuntungan di tengah aturan mengenai sertifkat vaksin Covid-19 yang dijadikan salah satu syarat perjalanan seseorang apabila ingin bepergian jauh.
Baca juga: Warga Cengkareng Dianiaya Tetangga hingga Meninggal karena Anjingnya Buang Kotoran Sembarangan
Adapun para tersangka menawarkan pembuatan sertfikat vaksin Covid-19 kepada pemesan melalui media sosial tanpa melalui proses vaksinasi.
"Dalam akun media sosial itu dia katakan, 'Bagi ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksin atau takut divaksin, kami open jasa pembuatan sertifikat'," ucap Yusri.
Yusri menegaskan, para tersangka menawarkan pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 untuk masing-masing dosis pertama dan kedua sebesar Rp 400.000.
"Harga (pembuatan sertifikat vaksin) Rp 400.000. Uang sudah ditransfer, tetapi kartu vaksinnya tidak dapat. Bagaimana mau dapat, orang dia saja ada di Sulawesi Selatan. Mereka lakukan penipuan dengan janji-janji," ucap Yusri.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45a Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.