Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/07/2021, 20:10 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga penipu pembuatan sertifikat vaksin Covid-19, yakni SS, SK, dan IF telah ditangkap.

Satu pelaku, yakni IF, dinyatakan reaktif Covid-19 setelah dilakukan swab antigen sebagai rangkaian sebelum dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka ada tiga orang, tapi yang kami sampaikan di sini ada dua orang, karena satu orang yang bersangkutan ini terkonfirmasi positif Covid-19," ucap Yusri, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Menipu Modus Tawarkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Saat ini, IF sedang menjalani isolasi mandiri untuk menghindari penularan Covid-19 di Rutan Polda Metro Jaya.

"Kami tidak hadirkan (dalam konferensi pers) di sini. Sementara yang bersangkutan kami isolasi," kata Yusri.

SS, SK, dan IF ditangkap Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan modus menawarkan pembuatan sertifikat vaksin Covid-19.

Baca juga: Beroperasi Sejak Juni 2021, Pemalsu Surat Hasil PCR buat Syarat Perjalanan Ditangkap

Yusri sebelumnya menjelaskan, ketiga orang tersangka melakukan penipuan dengan menawarkan pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 melalui media sosial.

"Dua laporan polisi, tiga tersangka. SS dan SK sepasang kekasih, sedangkan IF sama, asal Sulawesi Selatan. Modusnya mereka mampu membuatnya sertifikat vaksin, tapi setelah ditransfer korban, hasilnya tidak ada," ujar Yusri.

Para tersangka mencari keuntungan di tengah aturan mengenai sertifkat vaksin Covid-19 yang dijadikan salah satu syarat perjalanan seseorang apabila ingin bepergian jauh.

Baca juga: Warga Cengkareng Dianiaya Tetangga hingga Meninggal karena Anjingnya Buang Kotoran Sembarangan

Adapun para tersangka menawarkan pembuatan sertfikat vaksin Covid-19 kepada pemesan melalui media sosial tanpa melalui proses vaksinasi.

"Dalam akun media sosial itu dia katakan, 'Bagi ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksin atau takut divaksin, kami open jasa pembuatan sertifikat'," ucap Yusri.

Yusri menegaskan, para tersangka menawarkan pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 untuk masing-masing dosis pertama dan kedua sebesar Rp 400.000.

"Harga (pembuatan sertifikat vaksin) Rp 400.000. Uang sudah ditransfer, tetapi kartu vaksinnya tidak dapat. Bagaimana mau dapat, orang dia saja ada di Sulawesi Selatan. Mereka lakukan penipuan dengan janji-janji," ucap Yusri.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45a Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com