JAKARTA, KOMPAS.com - YF, seorang Satpol PP gadungan, menipu sembilan orang dengan merekrut mereka jadi anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Kepada para korban, YF mengaku sebagai Kepala Bidang Pengembangan Satpol PP DKI Jakarta. Dia memungut bayaran Rp 5 hingga Rp 25 juta dari para korbannya itu.
Uniknya, sembilan orang yang menjadi korban setempat bertindak sebagai petugas Satpol PP. Mereka menindak para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakata Timur dan Jakarta Utara.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, jabatan yang disebutkan YF kepada para korban penipuan itu tidak pernah ada atau fiktif.
Baca juga: Polda Metro Periksa Satpol PP Gadungan yang Lakukan Rekrutmen Ilegal
"Itu jabatan tidak ada orangnya. Jabatan itu tidak ada di kami," kata Arifin, Senin (26/7/2021) seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Berdasarkan pengakuan YF, para korbannya sudah diberikan upah per bulan dengan nominal yang tidak sesuai kontrak, antara Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta.
Aksi YF terungkap setelah salah satu korban yang melaporkannya ke Satpol PP DKI Jakarta.
"Kami mendapatkan informasi beberapa hari sebelumnya bahwa ada salah satu yang sampaikan kepada kami adanya penipuan rekrutmen PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan), mereka diminta bayar dan beberapa sudah dipekerjakan oleh yang bersangkutan," kata Arifin.
Saat beraksi, YF mengajak bibinya, BA untuk bertugas sebagai penerima lamaran dan setoran uang dari korban.
Arifin mengatakan, YF memberikan surat keterangan (SK) pengangkatan kepada para korban dengan mencatut nama Kasatpol PP DKI Jakarta DKI, Arifin.
"Salah satu korban mengaku dalam SK Satpol PP tersebut ada nama saya, kolom tanda tangan dan ada barcode di bawahnya, tapi ketika di cek barcode itu kosong," ucap Arifi.
Selain merekrut sembilan orang untuk dijadikan sebagai petugas Satpol PP DKI Jakarta ilegal, YF juga menipu sejumlah orang dengan dijanjikan akan menjadi anggota pegawai kontrak di Pemprov DKI Jakarta.
YF menjanjikan bahwa mereka akan ditempatkan di kedinasan lain seperti Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (Citata), dan Dinas Perhubungan, serta Dinas PTSP.
Kepada para korban, YF juga memungut uang Rp 5 hingga Rp 25 juta.
Sebanyak lima orang direkrut YF sebagai pegawai kontrak pada Dinas Citata dan mereka disuruh bayar Rp 7 juta. Delapan orang direkrut sebagai petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan disuruh menyetor Rp 5 juta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.