Sementara 14 orang lain dijanjikan akan bekerja di Dinas PTSP dan diminta bayaran Rp 5 juta.
Rata-rata korban dijanjikan akan memulai pekerjaan pada Januari 2022.
Arifin mengatakan, saat ini kasus penipuan telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
"Selanjutnya kami serahkan semuanya ke kepolisian. Kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ucap Arifin.
YF bukan baru kali ini melakukan penipuan dengan modus mencatut nama institusi.
Pada 2011, YF melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pejabat brimob dari Kepolisian Palangka Raya.
Pada 2017, dia juga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota protokoler gubernur. Dia sempat ditahan selama tiga bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.