Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/07/2021, 20:29 WIB
Penulis Djati Waluyo
|

BEKASI, KOMPAS.com - Jumlah pelanggaran yang terjadi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi tercatat masih tinggi.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi mencatat, sekitar Rp 55 juta terkumpul dari masyarakat dan perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat.

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, total denda itu dikumpulkan pihaknya selama penindakan dalam rangka penerapan PPKM darurat, terhitung sejak 3-21 Juli 2021.

"Sampai saat ini sudah kami kumpulkan sebesar Rp 55,6 juta," ujar Abi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 bagi Anak 12 Tahun ke Atas di Kota Bekasi Dimulai Agustus

Denda tersebut berasal dari masyarakat dan perusahaan. Denda yang berasal dari pelanggaran yang dilakukan masyarakat terkumpul sebesar Rp 33,6 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 22 juta dikumpulkan dari denda pelanggaran perusahaan.

"Ada tiga perusahaan yang kami kenakan itu di Rawalumbu satu perusahaan dan di Bantargebang kemarin (Senin (26/7/2021), hari Jumat (23/7/2021) itu ada dua perusahaan," ujar dia.

Sementara itu, denda yang dikumpulkan dari pelanggaran perorangan atau masyarakat dikumpulkan dari 251 orang pelanggar.

Baca juga: Pemkot Bekasi Larang Ibadah Berjemaah di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 4

"Total pelanggar itu sebenarnya ada 283 orang, tapi yang kena denda ada 251 orang, kemudian sembilan orang menjalani sanksi sosial," ujar dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan perpanjangan PPKM berdasarkan level penularan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Satpol PP Kota Bekasi bersama satuan tiga pilar masih akan melakukan operasi hingga PPKM level 4 berakhir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saat Saluran Air dan Bahu Jalan di Depan Deretan Ruko di Pluit Belum Berfungsi…

Saat Saluran Air dan Bahu Jalan di Depan Deretan Ruko di Pluit Belum Berfungsi…

Megapolitan
Suasana Terkini Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan, Sepi dan Disegel Satpol PP

Suasana Terkini Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan, Sepi dan Disegel Satpol PP

Megapolitan
Cegah Sampah Menumpuk Lagi, Pedagang Larang Warga Luar Buang Sampah TPS Pasar Kemiri Muka

Cegah Sampah Menumpuk Lagi, Pedagang Larang Warga Luar Buang Sampah TPS Pasar Kemiri Muka

Megapolitan
Heru Budi Didesak Tingkatkan Pengawasan Aset Pemda agar Kasus Ruko Caplok Saluran Air Tak Terulang

Heru Budi Didesak Tingkatkan Pengawasan Aset Pemda agar Kasus Ruko Caplok Saluran Air Tak Terulang

Megapolitan
'Conblock' di Depan Kantor RT Riang Dibongkar, Kini Diganti Beton Khusus Penutup Saluran Air

"Conblock" di Depan Kantor RT Riang Dibongkar, Kini Diganti Beton Khusus Penutup Saluran Air

Megapolitan
Buntut Polemik Ruko di Pluit, Komisi D DPRD DKI Ingatkan RT-RW Harus Jaga Aset Pemda

Buntut Polemik Ruko di Pluit, Komisi D DPRD DKI Ingatkan RT-RW Harus Jaga Aset Pemda

Megapolitan
Tawuran Jadi Tameng Amankan Transaksi Narkoba, Polisi Perlu Kerja Sama dengan Warga untuk Mencegahnya

Tawuran Jadi Tameng Amankan Transaksi Narkoba, Polisi Perlu Kerja Sama dengan Warga untuk Mencegahnya

Megapolitan
Komisi D DPRD DKI: Ketua RT Riang Tak Perlu Dilindungi, Masalah Sudah Selesai

Komisi D DPRD DKI: Ketua RT Riang Tak Perlu Dilindungi, Masalah Sudah Selesai

Megapolitan
PT Hanwha Life Insurance Digugat Karyawan atas Dugaan Wanprestasi Rp 5,5 Miliar

PT Hanwha Life Insurance Digugat Karyawan atas Dugaan Wanprestasi Rp 5,5 Miliar

Megapolitan
Polemik Ruko di Pluit Disebut Sudah Selesai, Komisi D DPRD DKI: Semoga Tak Ada Provokator Lagi

Polemik Ruko di Pluit Disebut Sudah Selesai, Komisi D DPRD DKI: Semoga Tak Ada Provokator Lagi

Megapolitan
Satpol PP Tutup Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan

Satpol PP Tutup Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan

Megapolitan
Lekker Terakhir Suwarto, Tak Ingin Teruskan Usaha Kepada Anaknya

Lekker Terakhir Suwarto, Tak Ingin Teruskan Usaha Kepada Anaknya

Megapolitan
Sudah 9 Hari Dikasih Kelonggaran, Baru Satu Ruko di Pluit Kembalikan Fungsi Saluran Air

Sudah 9 Hari Dikasih Kelonggaran, Baru Satu Ruko di Pluit Kembalikan Fungsi Saluran Air

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kemiri Muka, Pedagang: 15 Gerobak dari Luar Pasar Buang Sampah ke Sini

Sampah Menggunung di TPS Kemiri Muka, Pedagang: 15 Gerobak dari Luar Pasar Buang Sampah ke Sini

Megapolitan
Tak Jadi Tawuran, Remaja di Makasar Jaktim Sembunyikan 3 Celurit di Dapur Rumah Temannya

Tak Jadi Tawuran, Remaja di Makasar Jaktim Sembunyikan 3 Celurit di Dapur Rumah Temannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com