DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok mengungkap jaringan pembuat surat swab antigen palsu pada Selasa (27/7/2021).
Jaringan ini berkomplot dengan berbagai peranan, mulai dari pencari pemesan hingga pencetak surat palsu. Total, polisi meringkus enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Keenamnya disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancamannya 6 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Selasa siang.
Berikut Kompas.com merangkum sejumlah hal mengenai kasus ini:
1. Layani pemesan yang ingin hasil negatif Covid-19
Imran menjelaskan, rata-rata pemesan merupakan orang yang membutuhkan surat keterangan negatif Covid-19 untuk aneka keperluan.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pembuat Surat Swab Palsu di Depok
"Modusnya, si pengguna (jasa) ini membutuhkan swab antigen, tapi harus dinyatakan negatif," ujar Imran.
"Dengan berbagai cara, dia paksakan untuk membuat surat ini," lanjutnya.
2. Catut nama klinik asli
Pencetak surat kemudian menerbitkan surat keterangan palsu ini dengan mengatasnamakan salah satu klinik.
"Jadi tidak ada pemeriksaan, tapi yang keluar hanya surat dan mengatasnamakan klinik tertentu. Yang dirugikan klinik tertentu itu juga," lanjut Imran.
Baca juga: Hati-hati, Pidana Mengintai Pembuat hingga Pengguna Surat Tes Swab Palsu
Satu tersangka berinisial A yang mengaku sebagai pencetak surat, mengaku "usahanya" seperti model percetakan pada umumnya saja.
Klinik yang namanya ia catut dalam surat keterangan palsu itu merupakan klinik yang betul-betul ada di dunia nyata.
"Stempelnya nge-crop saja dari stempelnya dia. Iseng-iseng saja belajarnya," sebut A.