TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami kasus seorang pecandu narkoba yang menjual tabung karbondioksida dan dibuat menyerupai tabung oksigen.
Adapun pecandu yang berinisial IF (27) itu telah ditangkap kepolisian di Taman Sari, Jakarta Barat, pada 22 Juli 2021.
Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo memastikan, IF telah menjual tabung oksigen palsu tersebut.
Namun, ponsel milik pelaku masih belum dapat diakses, sehingga kepolisian masih belum mengetahui berapa tepatnya tabung yang telah terjual dan siapa saja yang telah tertipu oleh IF.
"Ada (yang beli tabung oksigen palsu). Ini kan gini, ini masih kami kembangkan. Handphone-nya, pinnya masih belum bisa kami buka. Pinnya masih salah terus," papar Pratomo kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Nantinya setelah dapat mengakses ponsel milik IF, polisi akan memberitahu kepada tiap korbannya bahwa tabung itu merupakan tabung karbondioksida atau tabung oksigen palsu.
"Makanya ini masih kami kembangkan, nanti siapa-siapa saja yang sudah beli, nanti kami kasih tahu mereka," sambung dia.
Pratomo turut memastikan, banyak korban yang juga telah membeli alat kesehatan yang dijual oleh IF dengan harga yang melambung.
Pihaknya juga masih menyelidiki para pembeli alat kesehatan dengan harga yang melambung tersebut.
Di satu sisi, kata Pratomo, IF dipastikan bukanlah seorang tenaga kesehatan (nakes).
Baca juga: Cat Tabung Karbon Dioksida lalu Dijual sebagai Tabung Oksigen, Penimbun Alkes Ditangkap di Jakbar
Pelaku mendapatkan alat kesehatan yang ia jual dengan harga yang tidak normal dengan cara membelinya dari orang lain.
"Bukan, pelaku bukan nakes. Dia dapet barang-barang itu dibeli dari orang lain juga," ucapnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu sebelumnya menjelaskan, awalnya kepolisian mendapat informasi soal IF sebagai pemakai narkoba.
Sekitar tanggal 15 Juli 2021, tim Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota memantau pergerakan IF di kediamannya.
Pada 22 Juli 2021, polisi menggerebek rumahnya di Taman Sari. Saat itu, polisi tak hanya menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu tetapi juga ratusan alat kesehatan dan obat-obatan.
Baca juga: Sudah Sebulan Lebih, Stok Tabung Oksigen di Pasar Pramuka Masih Kosong
IF menimbun setidaknya delapan regulator tabung oksigen, sembilan kotak masker KF94, dan sejumlah alat kesehatan lainnya.
Selain menimbun alat kesehatan, IF juga menimbun seratusan obat, yaitu 140 butir Azithromeycindihydrate dan 30 butir Invermax12Ivermectin.
Alat-alat kesehatan dan obat itu dijual IF secara online tetapi dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar, seperti satu boks Azithromycin Dihydrate seharga Rp 320.000 atau naik hampir 19 kali lipat dari harga normal sekitar Rp 17.000.
Kemudian, tiap boks Invermax12Ivermectin dijual seharga Rp 550.000 atau meningkat sekitar 7 kali lipat dari harga normal sekitar Rp 75.000.
Selain memalsukan tabung oksigen, IF juga menaikkan harga tabung oksigen palsu tersebut hingga Rp 4,5 juta.
Padahal, harga satu tabung oksigen di pasaran hanya sekitar Rp 500.000.
IF telah menjual alat kesehatan dan obat-obatan itu selama setahun terakhir dan meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta.
Keuntungan tersebut digunakan oleh IF untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
IF kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.