DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan patroli sekaligus mengawasi penerapan aturan makan di warung dengan waktu maksimum 20 menit dan jumlah pengunjung paling banyak tiga orang.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok Taufiqqurahman mengakui bahwa penerapan aturan ini di lapangan memang cukup sulit.
"Durasi 20 menit itu memang agak susah tapi tetap kita laksanakan karena itu aturan," kata Taufiq dikutip Tribun Jakarta pada Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Durasi Makan Maksimal 20 Menit, Kasatpol PP Jakpus: Tak Mungkin Kami Awasi Setiap Warteg
Taufiq mengatakan, pihaknya menghitung durasi makan sejak makanan siap santap. Namun, karena pengawasan yang sulit, pemilik warung diminta untuk proaktif.
"Kalau sudah 20 menit dari makanan siap disantap nanti diingatkan jangan lama-lama nongkrong. Kita lakukan pengawasan terus,” sebutnya.
“Kita titip ke pemilik warung makan untuk mengatur waktunya,” tambah Taufiq.
Dari hasil patroli kemarin, petugas mendapati sejumlah tempat makan masih melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Aturan Makan 20 Menit di Jakarta: Pengawasan Tak Jelas hingga Jadi Guyonan Warga
Menurut Taufiq, ada beberapa pemilik warung makan maupun pengunjung yang mengaku tahu peraturan terbaru itu, tetapi tidak mengindahkannya.
“Ada beberapa yang belum paham. Kemudian ada yang sudah mengetahui tapi masih melanggar," kata Taufiq.
"Seperti kita ketahui memang (seharusnya) tidak lebih dari tiga orang, (tapi ditemui ada) empat orang yang makan di tempat. Kita imbau kepada pemilik tempat makan untuk mengawasi durasinya,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.