Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Pemilik Warung Ingatkan Pelanggan Soal Aturan Makan 20 Menit

Kompas.com - 28/07/2021, 13:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta pemilik rumah makan untuk dapat mengingatkan pelanggan soal aturan makan di tempat yang hanya 20 menit.

Diketahui, aturan di tempat yang diberikan waktu 20 menit merupakan kelonggaran dari pemerintah dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

"Pemilik warung ya mengingatkan orang-orang yang makan di tempatnya. Tujuannya apa? Untuk menghindari kerumunan," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Yusri mengatakan, Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan soal aturan makan 20 menit di tempat.

Baca juga: Durasi Makan Maksimal 20 Menit, Kasatpol PP Jakpus: Tak Mungkin Kami Awasi Setiap Warteg

Karena itu, upaya pengawasan juga bisa dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta TNI.

"Kita juga ada tim operasi yustisi dari teman-teman Satpol PP dikedepankan. Kami dari TNI, Polri mendampingi nanti kita kolaborasinya sekarang, kolaborasi aparat, masyarakat, dan pemerintah," ucap Yusri.

Diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Satpol PP Depok Akui Agak Sulit Awasi Aturan Durasi Makan Maksimum 20 Menit

Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus. Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," terang Jokowi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI maupun Polri nantinya dikerahkan untuk mengawasi pergerakan masyarakat di tempat makan.

"Pada pelaku usaha, kita harapkan nanti ada pengawas dari Satpol PP, dibantu TNI/Polri agar aturan ini bisa berjalan. Mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai langkah-langkah koersif. Tentunya dengan cara yang santun tidak menggunakan kekuatan berlebihan," ujarnya dalam keterangan pers terkait PPKM Level 4 melalui tayangan Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Aturan Makan 20 Menit di Jakarta: Pengawasan Tak Jelas hingga Jadi Guyonan Warga

Keputusan pembatasan makan selama 20 menit tersebut tentu saja menurutnya mencegah penularan virus corona. Sebab kata Tito, penularan Covid-19 terjadi ketika berkomunikasi secara langsung sekaligus mencegah terjadinya penumpukan antrean pengunjung atau pembeli yang hendak makan di rumah atau warung makan tersebut.

"Jadi makan tanpa banyak bicara, 20 menit saja cukup, kemudian memberikan kesempatan makan bagi orang lain. Kalau banyak, ngobrol, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com