Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pasutri yang Jual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Kompas.com - 28/07/2021, 13:17 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Pusat, menangkap dua pelaku kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19, yakni AEP dan istrinya TS.

Seorang pelaku lainnya berinisial KR masih diburu.

Hal itu diungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

"Pelaku AEP membuat surat sertifkat vaksin Covid-19 palsu menggunakan jenis kartu dengan memasukkan data fiktif serta memanipulasi ID Number dan Barcode pada sertifikat tersebut," kata Puti Kholis.

Sementara TS bertugas menerima uang dari para pemesan.

Baca juga: Jokowi Tak Temukan Obat Pasien Covid-19 di Apotek, tapi Dijual Bebas di Grup Jual Beli Sepeda hingga Marketplace

Kasus bermula dari informasi adanya warga yang belum mengikuti vaksinasi, tetapi memiliki kartu sertifikat vaksin Covid-19 dan tidak terdata pada RT/RW setempat.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus tersebut dengan melakukan patroli siber.

Pada 10 Juli 2021, ditemukan akun Facebook milik KR yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti, SIM dan KTP.

Kemudian penyidik memesan sertifikat vaksin kepada nomor yang tertera di akun tersebut. Setelah beberapa hari, sertifikat vaksin telah diterima.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui ekspedisi pengiriman yang digunakan pelaku mengirim sertifikat tersebut.

"Kemudian penyelidik melakukan pelacakan pengirim berasal dari jasa ekspedisi cabang Puncak, alamat Bogor. Pada Rabu 21 Juli 2021, penyelidik mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri," ucapnya.

Satu sertifikat vaksin dijual dengan harga Ro 300.000.

Baca juga: Pencetak Surat Antigen Palsu di Depok: Cuma Dapat Rp 50.000, Buat Kopi dan Rokok Sudah Habis

Pelaku sudah melakukan aksi penjualan surat dokumen palsu itu sejak April 2020, dan telah meraup keuntungan sekitar Rp 255 juta.

Putu Kholis menyebut pelaku merupakan lulusan Sarjana Komputer sehingga mahir dalam melakukan editing menggunakan photoshop.

"Dan selain memalsukan sertifikat vaksin Covid-19, mereka juga memalsukan KTP, NPWP, Kartu Kerja dan dokumen lainnya," lanjutnya.

Pelaku mulai aktif membuat permintaan sertifikat vaksin Covid 19 sejak dua minggu terakhir melalui perantara KR, tersangka lain yang masih buron.

Ketiga pelaku telah membuat 10 kartu sertifikat vaksin covid-19 palsu dengan memanipulasi ID Number dan barcode pada sertifikat tersebut, yang dicetak pada PVC (kartu) polos.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1) UUD 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com