JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menemukan unsur pidana dalam kasus makelar krematorium di Jakarta Barat.
"Kita kan dari polisi berdasarkan aturan pidana yang ada, perundang-undangan maupun aturan yang lainnya, untuk pihak-pihak yang menaikan harga ini kita belum menemukan pidananya," kata Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Avrilendy kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Sebelumnya, mencuat isu adanya kartel kremasi setelah viralnya pesan berantai bertajuk 'Diperas Kartel Kremasi'.
Baca juga: Polisi: Pembuat Pesan Berantai Diperas Kartel Kremasi Bukan Pemilik Nota Pembayaran Rp 45 Juta
Polisi segera menyelidiki kasus ini. Sedikitnya 10 orang saksi telah diperiksa oleh aparat dari Polres Jakarta Barat.
Temuan sementara, praktik kartel terorganisir yang dituduhkan, belum dapat dibuktikan.
"Benar ada terjadinya kenaikan harga pengurusan jasa kremasi, tapi untuk sementara, kita nggak menemukan adanya suatu bentuk kartel, karena kalau disebut kartel harus ada kerjasama ataupun kesepakatan antara penyedia jasa maupun produsennya, atau sesama agen (penyedia jasa kematian)," kata Avrilendy.
Namun, Avrilendy menyatakan bahwa ada praktik percaloan maupun makelar yang mengambil keuntungan dengan menaikkan harga layanan kremasi.
Makelar ini, biasanya menghubungkan rumah duka dengan krematorium.
"Ada makelar yang menghubungkan hanya mencari, dia punya link, punya kenalan, dia hanya menghubungkan. Ada juga, selain dia menghubungkan, dia juga memberikan jasa layanan ibadahnya, larung abunya, tapi ada juga dia yang benar-benar hanya nelepon saja, menghubungkan saja," jelas Avrilendy.
Baca juga: Polisi Sebut Tidak Ada Kartel Kremasi, tapi Praktik Percaloan
Namun, Avrilendy menegaskan, praktik percaloan atau makelar ini tak melibatkan karyawan rumah duka maupun krematorium.
"Cuman dari rumah duka ini bisa sampai ke krematorium itu melalui beberapa orang atau beberapa pihak. Jadi masing masing pihak ini udah menaikan harga," tandasnya.
Sebelumnya, pesan berantai berjudul 'Diperas Kartel Kremasi' viral di media sosial.
Orang yang mengaku sebagai korban mengungkapkan lonjakan harga kremasi jenazah pasien Covid-19 bisa mencapai Rp 80 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.