Kini, polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa AR.
“Kita kemudian menaikkan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan tersangka pelaku,” ujar Azis.
Azis mengatakan, AR mengakui telah mengakui telah membunuh istrinya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat di sebuah rumah di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Polisi langsung menuju ke TKP untuk memastikan adanya informasi pembunuhan dari masyarakat tersebut.
Polisi langsung mengamankan AR ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari hasil olah TKP, M ditemukan tergeletak bersimbah darah. M mengalami luka di bagian kepala akibat dihajar dengan besi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.