JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuhan bermotif cemburu terjadi di sebuah rumah di Jalan Kelapa Puan RT 010 RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Seorang suami berinisial AR (70) menghabisi nyawa istrinya dengan cara memukulkan linggis ke kepala korban.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, AR telah memendam dendam kepada istrinya sejak lima tahun yang lalu.
AR mencari kesempatan untuk membunuh istrinya sejak lama.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Jagakarsa gara-gara Cemburu hingga Pendam Dendam 5 Tahun
“Kebetulan tersangka dan korban masih tinggal bersama dengan beberapa anak dan menantu. Jadi dia mencari waktu,” ujar Azis, Rabu (28/7/2021) siang.
AR menunggu waktu yang tepat untuk bisa membunuh istrinya. Kesempatan itu datang pada Selasa (27/7/2021) siang.
“Dia menunggu anaknya keluar rumah kemudian baru untuk melakukan aksinya,” tambah Azis.
AR membunuh istrinya yang sedang tidur pulas. Ia menghantamkan linggis ke kepala istrinya.
“Dari keterangan tersangka, istrinya dipukul dua kali menggunakan linggis di bagian kepala ketika korban tertidur,” kata Azis.
AR diketahui nekat membunuh istrinya karena istrinya disebut memiliki hubungan kedekatan dengan pria lain.
Baca juga: Tega Bunuh Istrinya, Lansia 70 Tahun di Jagakarsa Ditetapkan Jadi Tersangka
AR mengaku sempat melihat istrinya beberapa kali terlihat mesra dengan pria lain.
“Diduga ada hubungan dengan dekat dengan beberapa kerabat atau orang terdekat namun ini masih perlu diperdalam lebih lanjut lagi,” ujar Azis.
AR pun sempat mengelak telah membunuh istrinya. Awalnya ia sempat meminta tolong kepada tetangganya untuk membangunkan istrinya.
“Dan saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuataannya. Tapi berkat kejelian dari penyidik dia tidak bisa mengelak lagi,” ujar Azis.
Polisi menemukan bercak darah di baju AR, bekas berkarat di telapak tangannya, dan beberapa alat bukti lainnya.
Kini, polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa AR.
“Kita kemudian menaikkan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan tersangka pelaku,” ujar Azis.
Azis mengatakan, AR mengakui telah mengakui telah membunuh istrinya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat di sebuah rumah di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Polisi langsung menuju ke TKP untuk memastikan adanya informasi pembunuhan dari masyarakat tersebut.
Polisi langsung mengamankan AR ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari hasil olah TKP, M ditemukan tergeletak bersimbah darah. M mengalami luka di bagian kepala akibat dihajar dengan besi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.