Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Wajibkan Pengunjung Restoran Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

Kompas.com - 28/07/2021, 15:09 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah aturan terkait aktivitas makan minum di rumah makan dengan mewajibkan seluruh pengunjung sudah divaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, rumah makan yang dimaksud dalam aturan tersebut merupakan rumah makan yang memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

"Ya kalau punya TDUP, rumah makan berlaku (aturan) ini," ucap Gumilar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Salon di Jakarta Diizinkan Beroperasi, Karyawan dan Pengunjung Wajib Sudah Divaksinasi Covid-19

Sementara itu, untuk aturan operasional warung atau warteg yang tidak memiliki TDUP, ucap Gumilar, diatur oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Dalam SK Disparekraf Nomor 495 disebutkan, kegiatan rumah makan atau restoran dibagi menjadi dua.

Pertama, kegiatan restoran yang berada di dalam gedung atau toko tertutup baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan.

Kegiatan restoran klasifikasi pertama ini hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau layanan take away sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Soal Aturan Makan 20 Menit, Anies: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong

Kedua, kegiatan rumah makan yang berada di ruang terbuka dan udara bebas, bukan pada ruangan tertutup, diberikan kesempatan untuk membuka layanan makan di tempat.

Layanan di tempat ini memiliki syarat khusus, yaitu:

1. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin.

2. Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.

3. Untuk makan di tempat, setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit.

4. Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup (live music) dan disk jockey (DJ).

5. Jam operasional makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com