Koordinator Warung Tegal Nusantara Bekasi Raya Tafsir Qosim, dihubungi secara terpisah, mengatakan, pelonggaran kebijakan makan di tempat selama 20 menit di masa perpanjangan PPKM level 4 cukup membantu pelaku usaha warteg.
Namun, waktu 20 menit itu dinilai terlalu sempit.
”Waktu 20 menit ini lumayan tergesa-gesa. Anggota kami bukan hanya warteg saja, ada pecel lele, ada seafood. Pecel lele, misalnya, dari waktu proses itu penghitungannya dari mana. Prosesnya dari barang mentah ke barang siap saji itu butuh waktu,” kata Tafsir.
Baca juga: Jadi Buru-buru Layani Pembeli, Pengusaha Warteg Minta Aturan Makan 20 Menit Ditiadakan
Menurut Tafsir, pengusaha warteg juga sulit untuk memberikan imbauan kepada pelanggan untuk mematuhi aturan makan 20 menit di tempat karena tak ingin mengganggu kenyamanan pelanggan.
Meski demikian, ia meminta anggota asosiasinya untuk tetap mematuhi aturan pemerintah tersebut.
(Kompas.id/ Stefanus Ato, Fransiskus Wisnu Wardhana Dany)
Artikel di atas telah tayang di Kompas.id dengan judul “Dilema 20 Menit di Warung Makan”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.