Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Menerapkan Aturan Makan 20 Menit, antara Melanggar atau Kehilangan Pendapatan

Kompas.com - 28/07/2021, 16:05 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Sumber

BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah pelaku usaha di Kota Bekasi, Jawa Barat, mengaku kesulitan menerapkan pembatasan waktu makan 20 menit bagi pelanggan selama PPKM level 4 diberlakukan.

Mereka takut, jika jam makan yang relatif singkat itu berlaku, para pelanggan akan pergi. Dengan demikian, para pelaku usaha akan kehilangan pendapatan.

Apalagi di tengah situasi pandemi saat ini, jumlah pelanggan menurun sangat drastis.

Baca juga: Bima Arya Saat Jajal Makan 20 Menit di Warung Tenda: Rasanya Seperti Kesiangan Sahur

Ubung (40), seorang pedagang soto di kawasan Pasar Proyek di Kota Bekasi, bahkan mengaku untuk mendapatkan tiga sampai empat pelanggan dalam sehari sangatlah sulit.

Ini memaksanya untuk melanggar aturan ketika ada pelanggan yang berniat untuk makan di tempat. Seperti diketahui, PPKM darurat yang berlaku sebelumnya melarang pengunjung untuk makan dan minum di tempat.

“Satu hari ada tiga sampai empat orang yang pesan saja itu beruntung sekali. Jadi, kalau ada yang datang dan mau makan di tempat, saya tidak mungkin tolak. Orang yang datang bisa jadi hanya itu rezeki saya,” ujar seorang pedagang soto, Ubung (40).

Baca juga: Anies Jawab Meme Makan di Warteg dengan Aturan Maksimal 20 Menit

Di masa perpanjangan PPKM level 4 ini, rumah makan Ubung memilih untuk tak menerapkan kebijakan makan di tempat selama 20 menit.

Kesadaran untuk mematuhi aturan pemerintah tersebut diserahkan kepada setiap pelanggan.

Hal serupa juga dilakukan Krisna (38), pemilik salah satu warteg di Jalan Gabus Raya, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Ia mengaku, aturan pembatasan telah membuatnya kehilangan banyak sekali pendapatan.

”Saya sebelum ada PPKM sehari bisa dapat Rp 2 juta. Sekarang, paling tinggi itu Rp 500.000 sampai Rp 750.000,” katanya, dilansir Kompas.id.

Baca juga: Aturan Makan 20 Menit di Jakarta: Pengawasan Tak Jelas hingga Jadi Guyonan Warga

 

Koordinator Warung Tegal Nusantara Bekasi Raya Tafsir Qosim, dihubungi secara terpisah, mengatakan, pelonggaran kebijakan makan di tempat selama 20 menit di masa perpanjangan PPKM level 4 cukup membantu pelaku usaha warteg.

Namun, waktu 20 menit itu dinilai terlalu sempit.

”Waktu 20 menit ini lumayan tergesa-gesa. Anggota kami bukan hanya warteg saja, ada pecel lele, ada seafood. Pecel lele, misalnya, dari waktu proses itu penghitungannya dari mana. Prosesnya dari barang mentah ke barang siap saji itu butuh waktu,” kata Tafsir.

Baca juga: Jadi Buru-buru Layani Pembeli, Pengusaha Warteg Minta Aturan Makan 20 Menit Ditiadakan

Menurut Tafsir, pengusaha warteg juga sulit untuk memberikan imbauan kepada pelanggan untuk mematuhi aturan makan 20 menit di tempat karena tak ingin mengganggu kenyamanan pelanggan.

Meski demikian, ia meminta anggota asosiasinya untuk tetap mematuhi aturan pemerintah tersebut.

(Kompas.id/ Stefanus Ato, Fransiskus Wisnu Wardhana Dany)

Artikel di atas telah tayang di Kompas.id dengan judul “Dilema 20 Menit di Warung Makan”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com