TANGSEL, KOMPAS.com - Belum semua pelaku usaha makanan di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menerapkan kebijakan makan di tempat paling lama 20 menit di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Hal tersebut dirasakan para pelanggan yang memilih makan di tempat dan diperbolehkan pemilik usaha untuk berada di lokasi lebih dari 20 menit.
Alasannya, para pelaku usaha makanan tidak enak hati menegur dan meminta pelanggan agar segera beranjak dari meja makannya. Mereka juga khawatir, pelanggan tidak mau datang lagi jika harus diingatkan untuk segera pergi setelah batas waktu 20 menit selesai.
Baca juga: Satpol PP Jakpus Awasi Aturan Makan 20 Menit Sambil Bagikan Sembako ke Pedagang
Aliyanto (22), warga Pondok Aren, Tangerang Selatan mengaku, masih bisa makan di warteg di kawasan Aryaputra, Ciputat lebih dari 20 menit pada Selasa (28/7/2021) di tengah PPKM level 4.
"Kemarin makan di Aryaputra lebih dari 20 menit masih enggak apa-apa kok sama wartegnya. Enggak ditegur atau disuruh cabut," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Dia menduga, pemilik warteg tersebut tak tega untuk meminta pelanggan segera menghabiskan makanan paling lama 20 menit.
Arliyanto sempat bertanya kepada pelayan warteg yang dikunjunginya terkait aturan tersebut. Namun pelayan itu memperbolehkan para pelanggan untuk bersantai sejenak usai menyantap makanan.
"Iseng nanya sama ibu-nya, kata dia enggak apa-apa lebih lama sedikit (dari batas durasi 20 menit). Yang penting jangan lama-lama juga," kata Arliyanto.
"Dia bilangnya kasihan kalau suruh pelanggan buru-buru habiskan makanan, terus pergi. Ntar malah pada enggak mau makan lagi di sini," sambungnya.
Hal senada diungkapkan Rizki (30), saat mengunjungi warung masakan padang di kawasan Pamulang, pada Rabu siang.
Sebelum memesan makanan, dia bertanya terlebih dahulu terkait batas waktu maksimal makan di warung masakan padang tersebut.
"Nanya dulu, boleh santai enggak, atau maksimal 20 menit? Katanya santai saja," ujar Rizki.
Rizki mengatakan, pemilik warung enggan meminta pelanggan untuk tidak berlama-lama di warung makannya karena merasa tidak sopan.
Pemilik rumah makan itu juga khawatir membuat pelanggan kecewa saat mengingatkan mereka untuk makan di tempat maksimal 20 menit.
Baca juga: Dilema Menerapkan Aturan Makan 20 Menit, Antara Melanggar atau Kehilangan Pendapatan
"Dia malah cerita ngeri pelanggan kabur. Jadi ya cuma kesadaran dari pelanggan aja," kata Rizki.
PPKM Level 4 diperpanjang delapan hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Namun ada beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada 25 Juli ini.
Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus. Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.
Namun, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.