JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang dimiliki seseorang saat berkendara. Kepemilikan SIM merupakan legalitas layak berkemudi yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Jika SIM hilang, rusak, atau tidak terbaca pemilik dapat mengajukan permohonan pergantian baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Baca juga: Ini Golongan Baru SIM C yang Ditargetkan Berlaku Mulai Agustus 2021
Namun tidak semua orang dapat mengetahui cara mengurus SIM hilang atau pergantian apabila mengalami kerusakan tak terbaca dalam tulisan.
Dalam Pasal 255 PP Nomor 4 Tahun 1993 dijelaskan, pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat.
Namun sebelum mengurusnya, pemohon harus menyiapkan berbagai persyaratan, di antaranya :
Apabila KTP turut hilang, pemohon diminta harus mengurus terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.