BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan aturan parkir ganjil genap di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021.
Aturan baru itu dibuat untuk menyesuaikan kebijakan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor yang telah diberlakukan di masa PPKM sebelumnya.
Dengan adanya peraturan ini, maka pengendara sepeda motor ataupun mobil dilarang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap.
Baca juga: Antre sejak Pagi, 500 Pelaku UMKM dan Sopir Angkot di Kota Bogor Ikuti Vaksinasi Massal Covid-19
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo menjelaskan, parkir ganjil genap ini berlaku di seluruh lokasi parkir, baik yang berada di pasar, pusat perbelanjaan, hingga di pinggir-pinggir jalan.
Eko mengungkapkan, aturan itu juga merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pengendalian Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.
"Sesuai dengan peraturan tersebut maka bagi pengguna jalan yang akan memarkirkan kendaraan disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan dan tanggal ganjil genap," kata Eko, saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ganjil Genap 24 Jam di Kota Bogor Berlanjut di Hari Kerja
Eko menuturkan, aturan parkir ganjil genap dibuat untuk mengatur warga agar bijak keluar rumah.
Ia juga mengatakan, dalam pengawasannya di lapangan, pihaknya telah berkoordinasi dengan juru parkir yang berada di titik-titik keramaian dan pusat ekonomi.
Jika ditemukan adanya kendaraan yang melanggar parkir tidak sesuai dengan ganjil genap, maka Dishub Kota Bogor sudah menyiapkan sanksi.
"Kami siapkan sanksi. Nantinya kalau ada yang melanggar juru parkirnya yang kami kenakan sanksi internal secara administrasi. Kalau untuk pemilik kendaraannya, nanti oleh Tim Satgas PPKM Pol PP," kata Eko.
Baca juga: Pemprov DKI Wajibkan Pengunjung Restoran Sudah Disuntik Vaksin Covid-19
Eko membeberkan, dalam teknis pelaksanaan parkir ganjil genap, ada beberapa dinas yang juga dilibatkan, mulai dari Perumda Pasar Pakuan Jaya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dinas-dinas tersebut, lanjut dia, akan bertugas berdasarkan tupoksinya.
Meski begitu, aturan parkir ganjil genap tersebut tidak berlaku untuk keadaan darurat, seperti parkir untuk beli obat dan ke dokter.
"Yang menjadi tupoksi kami (Dishub) yaitu parkir on street, di tepi jalan. Pasar tupoksi Perumda Pasar Pakuan Jaya, yang mal atau pusat perbelanjaan wewenang Diperindag dan Bapenda," imbuh dia.
"Ini arahnya sama yaitu mengatur bukan melarang," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.