DEPOK, KOMPAS.com - Ketua RW 05 Kelurahan Beji, Depok, Jawa Barat, Sukeri, memutuskan untuk mengembalikan seluruh "donasi" yang bersumber dari pungutan bantuan sosial tunai (BST) warganya.
Sebelumnya, kabar pungutan ini viral di media sosial. Seorang warganet yang mengaku tinggal di RW 05 Kelurahan Beji, mengaku diminta pungutan Rp 50.000 ketika hendak mengambil bansos tunai sebesar Rp 600.000.
"Pokoknya begini saja. Kami tidak mau ambil. Kami akan kembalikan saja," kata Sukeri ketika dihubungi pada Rabu (28/7/2021) malam.
"Saya tidak mau menyalahi aturan walaupun itu keadaannya darurat. Tidak apa-apa, kita ikuti mekanisme yang ada," lanjutnya.
Baca juga: Viral Potongan BST untuk Bensin Ambulans di Depok, Ini Klarifikasi Ketua RW
Keadaan darurat yang dimaksud oleh Sukeri adalah, pungutan dari BST itu sedianya akan dipakai untuk servis ambulans.
Ambulans itu, kata dia, disediakan secara swadaya dan menjadi milik bersama untuk kebutuhan warga RW 05 Kelurahan Beji. Saat ini, operasional ambulans disebut sedang padat, sehingga butuh perbaikan segera.
"Karena turun mesin, perlu biaya cukup banyak. Jadi, bukan pemotongan, apalagi (disebut-sebut) untuk bensin yang tidak seberapa. Ini untuk donasi operasional ambulans kita yang turun mesin," imbuh Sukeri.
Total, Sukeri mengeklaim, biaya yang diperlukan mencapai Rp 7 juta. Ia merinci beberapa suku cadang yang mesti diganti, seperti as kruk, seher, mounting mesin, aki, dan sederet suku cadang lain.
Baca juga: Fakta Mensos Risma Terima Aduan Pungli Bansos Saat Sidak ke Kota Tangerang
"Ini karena kami (dalam keadaan) darurat, punya ambulans yang operasionalnya padat. Tapi kalau memang mekanismenya begitu, kami ikuti aturan," sebutnya.
Sebelumnya, Sukeri mengaku bahwa keputusan memungut donasi dari BST warga sebesar Rp 50.000 per penerima sudah disepakati oleh para Ketua RT dan tokoh setempat.
Namun, jauh-jauh hari, Kepala Dinas Sosial Kota Depok Usman Haliyana telah mewanti-wanti agar para pengurus lingkungan tidak melakukan pemotongan atau menarik pungutan atas BST yang seharusnya diterima warga utuh Rp 600.000.
"Tidak boleh ada potongan apa pun, dengan dalih apa pun. Tidak dibenarkan. Melanggar aturan," kata Usman ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (27/7/2021).
"Intinya, pemerintah tidak ada potongan apa pun. Jadi kalau ada pungutan apa pun, ya jangan dikasih," tambahnya.
Bukan hanya di RW 05 Kelurahan Beji, kabar pemotongan atau pungutan BST juga dilaporkan sejumlah warga Depok di wilayah lain melalui media sosial.
Pada akun @infodepok_id, misalnya, warga menyebut bahwa potongan bervariasi antarwilayah, dari Rp 30.000 sampai Rp 50.000.
View this post on Instagram