JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah menggencarkan program vaksinasi Covid-19 demi mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Kekebalan kelompok tersebut bisa tercapai jika minimal 70 persen penduduk sudah divaksin.
Hingga 21 Juli 2021, setidaknya 6,6 juta penduduk Jakarta sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama atau setara dengan 60 persen dari total populasi di Ibu Kota.
Sementara realisasi program vaksinasi Covid-19 dosis kedua sudah mencakup kurang lebih 2 juta penerima, seperti dilansir Kontan.co.id.
Baca juga: Salon di Jakarta Diizinkan Beroperasi, Karyawan dan Pengunjung Wajib Sudah Divaksinasi Covid-19
Demi mencapai target kekebalan kelompok, Pemprov DKI kemudian membuat aturan yang mewajibkan pelanggan sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata untuk divaksin.
Ini diatur dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Adapun sektor usaha yang mewajibkan pekerja dan pelanggannya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Pemprov DKI Wajibkan Pengunjung Restoran Sudah Disuntik Vaksin Covid-19
1. Penyedia jasa akomodasi seperti hotel dan guest house,
2. Kegiatan usaha restoran, rumah makan, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4 (yakni kegiatan usaha yang terletak di lokasi terbuka, bukan di gedung tertutup),
3. Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.
Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, kebijakan tersebut diambil agar menjadi tren positif untuk usaha pariwisata ke depannya.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa
Pengawasan, kata Gumilar, akan dilakukan oleh petugas Satpol PP bersama unsur TNI/Polri dan satgas Covid-19 dari Disparekraf DKI Jakarta.
"Tentunya hal tersebut juga tergantung dengan kepatuhan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dalam menerapkan aturan-aturan atau pembatasan yang telah ditetapkan," kata Gumilar.
(Penulis : Singgih Wiryono/ Editor : Egidius Patnistik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.