Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/07/2021, 11:26 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah perpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM level 4 diterapkan dengan membatasi mobilitas masyarakat dengan menutup mal.

Namun penutupan mal berdampak pada para pegawai tenant yang tidak lagi beraktivitas seperti biasanya.

Seperti NF (26), pekerja salah satu butik di Mal Pondok Indah. Ia mengaku, gaji yang diterima saat bulan Juli 2021 tak seperti bulan-bulan sebelumnya.

Baca juga: Jokowi Tak Temukan Obat Pasien Covid-19 di Apotek, tapi Dijual Bebas di Grup Jual Beli Sepeda hingga Marketplace

Pasalnya, upah yang diterima sistem kerja menjadi daily worker (DW) selama aturan PPKM darurat hingga level 4 diterapkan.

"Untuk gaji ya dibayarkan sesuai gaji DW, yaitu hitungan per hari seperti gaji event," ujar NF sat dihubungi, Kamis (29/7/2021).

Selama mal tutup sejak awal PPKM, NF dipindahkan kerja ke butik cabang yang berada di Kemang, Jakarta Selatan.

NF bercerita, aturan kerja menjadi empat kali dalam satu minggu dengan sistem penjualan jemput bola.

"Untuk penjualan via online dari ponsel customer service dan website. Kalau customer minta dianter ke rumah, kita bisa. Tetap prokes sebelunya kita pasti di swab antigen," kata NF.

Sementara NU, pekerja di salah satu tenant mal di Jakarta, menerapkan sistem kerja online.

Baca juga: Alasan Pemprov DKI Wajibkan Pengunjung Salon, Hotel, dan Restoran Harus Sudah Divaksin

NU mengaku menawarkan salah produk pakaian kepada para pelanggan melalui website sejak diterapkan PPKM.

"Ada targetnya. Dua minggu awal, (toko) target Rp 50 juta dan achieve sampai 160 persen. Dan dua minggu kedua ini target Rp 181 juta baru di angka Rp 68 juta," kata NU.

Namun NU tetap bersyukur karena gaji yang diterima tidak mengalami potongan meski kerja di lakukan dari rumah.

"Kalau untuk ganji alhamdulillah tidak dipotong. Karena kita di-push sales online. Jadi masih terhitung kerja," ucap NU.

NU berharap agar aturan penutupan mal dapat segera dilonggarkan dengan ketentuan seluruh pekerja dan pengunjung mematuhi protkol kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com