JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di seluruh wilayah DKI Jakarta kini hanya dibuka khusus untuk kegiatan vaksinasi Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, selama PPKM Level 4 berlangsung, RPTRA akan difungsikan untuk tempat kegiatan vaksinasi Covid-19.
Tidak hanya tempat vaksinasi Covid-19, apabila dalam keadaan darurat RPTRA juga digunakan untuk tempat pengungsian korban bencana alam.
"RPTRA dapat dibuka untuk kegiatan vaksinasi Covid-19 dan untuk penampungan korban banjir atau bencana yang lain," tulis Dinas PPAPP DKI, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Cerita Pegawai Saat Mal Tutup Selama PPKM, Gaji Tak Menentu hingga Jualan Online
Dengan pengalihan fungsi RPTRA tersebut, Dinas PPAPP memutuskan untuk menutup akses umum agar mencegah terjadinya kerumunan massa.
"Dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, seluruh RPTRA di Jakarta untuk sementara ditutup sejak tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Dinas PPAPP DKI.
Dinas PPAPP juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Sedang Naik Motor, Seorang Pemuda Dibacok di Antasari hingga Sempat Kritis
Data teranyar Rabu (28/7/2021), angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta di angka 804.027 kasus.
Dari jumlah tersebut, 757.122 di antaranya dinyatakan sembuh, 35.217 pasien masih dalam perawatan, 11.688 orang meninggal dunia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.