JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya angkat bicara terkait kabar tak ada petugas yang terlihat memberhentikan pengemudi untuk memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di pos penyekatan Underpass Jalan Basuki Rahmat (Basura), Jakarta Timur.
Berdasarkan laporan KompasTV, Rabu (29/7/2021), petugas tak terlihat menghentikan pengemudi yang melintas guna memeriksa STRP.
Berkait hal ini Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Karosekali menyatakan bahwa petugas di lapangan sudah bisa membedakan mana pengendara yang merupakan pekerja sektor esensial maupun kritikal dan mana yang bukan.
"Sehingga mereka hanya menyeleksi pengendara, baik itu roda dua atau roda empat dengan hanya melihat," ujar salah satu reporter KompasTV saat melaporkan pantauan.
Baca juga: Aturan Baru PPKM: Pelaku Perjalanan di Kawasan Aglomerasi Wajib STRP, di Bawah 12 Tahun Dibatasi
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga mengeluarkan pernyataan senada.
Sambodo mengatakan bahwa petugas di lapangan sudah mampu mengidentifikasi pengendara yang melintas.
"(Pemeriksaan) masih ada, sebagian besar memang pekerja dan dari jauh mereka sudah menunjukkan STRP sehingga diloloskan di penyekatan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).
Selain itu, lanjut Sambodo, pengemudi ojek online juga tidak perlu diperiksa.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Wagub DKI Tegaskan STRP Tetap Berlaku
"Cukup diidentifikasi dengan jaketnya," ujar dia.
KompasTV melaporkan, berdasarkan pantauan Rabu kemarin, kebanyakan pengendara roda dua yang diputar balik di pos penyekatan Underpass Basura.
"Kebanyakan pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm dan mengenakan sandal jepit saja yang diarahkan untuk putar balik atau diarahkan menuju jalur alternatif," ucap reporter KompasTV.
Adapun STRP digunakan sebagai syarat perjalanan pekerja sektor esensial atau kritikal yang ingin masuk Jakarta selama PPKM Darurat dan PPKM level 4.
Sambodo mengatakan, aturan yang diterapkan bagi para pengendara untuk bisa melintasi di pos penyekatan pun masih sama selama PPKM level 4 ini, salah satunya harus menunjukan STRP.
"Masih sama, bagi pekerja harus memperlihatkan STRP di pos penyekatan," kata Sambodo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.