JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang memiliki kendaraan melebihi satu unit, baik mobil maupun sepeda motor, akan kena pajak progresif.
Pajak progresif tetap diberlakukan kepada pemilik meski telah menjual kendaraan, tetapi nama dan alamat pada surat-surat masih sama.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 20210 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Persyaratan Membuat SIM A, Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi
Dalam Pasal 7 poin 1 dijelaskan, pajak kendaraan bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan pada motor pertama sebesar 2 persen.
Adapun kendaraan bermotor kedua dan ketiga akan dikenakan pajar progresif sebesar 2,5 persen dan 3 persen sampai dengan kendaraan ke-17.
Untuk mengindari kena pajak progresif, pemilik yang telah menjual kendaraan kepada orang lain agar segera memblokir STNK.
Berikut syarat dan cara blokir STNK secara online, dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta.
Cara pemblokiran STNK, pemilik kendaraan dapat meregistrasi melalui situs web, https://pajakonline.jakarta.go.id/
Baca juga: SIM Hilang atau Rusak, Begini Mekanisme dan Syarat Mengurusnya
Pemohon atau pemilik kendaraan yang ingin blokir harus menyiapkan beberapa dokumen untuk nantinya diunggah dalam registrasi.
Berikut sejumlah dokumen yang menjadi persyaratannya:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
4. Fotokopi STNK/BPKB (jika ada)
5. Fotokopi kartu keluarga/KK
6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.