JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait pelaporan dugaan ancaman kekerasan oleh pegiat sosial, Adam Deni, ke tingkat penyidikan.
"Sekarang (kasusnya) sudah naik menjadi sidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Yusri menegaskan, penetapan status hukum itu setelah penyidik melakukan gelar perkara menemukan unsur seperti yang dilaporkan Adam Deni terhadap Jerinx.
"Hasil gelar perkara yang ada adalah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Panggil Ahli Bahasa Usut Kasus Jerinx yang Diduga Ancam Adam Deni
Penyidik sebelumnya memanggil Jerinx, Senin (26/7/2011). Namun, dia tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.
Pemanggilan drummer band Superman Is Dead (SID) itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan dugaan pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni.
Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, sebelumnya mengatakan, kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.
"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.
Baca juga: Tentukan Status Hukum, Polisi Gelar Perkara Kasus Jerinx
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.