JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) berupa beras mulai hari ini (29/7/2021) hingga 17 Agustus 2021 mendatang.
Bantuan beras tersebut merupakan bantuan sosial yang bersumber dari APBD DKI Jakarta dan disalurkan Dinas Sosial bersama dengan penyedia BUMD Pemprov DKI Jakarta.
Bantuan beras itu disalurkan oleh petugas RT/RW setempat ke 1.007.379 KK di Jakarta. Masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan akan mendapatkan 10 kilogram beras jenis premium.
Baca juga: Pembagian Bansos Beras Dimulai, Anies: Tiap Keluarga Akan Terima 10 Kg
Bantuan beras akan disalurkan oleh penyedia BUMD Pemprov DKI ke tingkat RW. Selanjutnya, perangkat RW dan RT akan mendistribusikan langsung bantuan beras ke penerima.
Sebelum hari H penyaluran, perangkat RT dan RW akan diinformasikan terlebih dahulu mengenai nama-nama penerima bansos beras.
Apabila penerima bantuan berpindah alamat dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, maka penerima peru mengingat kembali alamat pengambilan buku tabungan dan kartu ATM BST yang diperoleh dari RT dan RW setempat.
Sebab, data alamat penerima bantuan beras sama dengan data pembagian buku tabungan dan kartu ATM BST. Penerima bantuan juga disarankan untuk berkoordinasi dengan perangkat RT dan RW untuk mengetahui statusnya.
Jika penerima bansos telah pindah alamat dan susah dihubungi, maka perangkat RT dan RW akan mengembalikan berats ke penyedia BUMD Pemprov DKI Jakarta.
Bantuan beras itu hanya boleh diberikan ke daftar penerima yang telah ditentukan oleh perangkat kelurahan dan unsur dinas sosial di kelurahan setempat.
Apabila warga menemukan bukti penyalahgunaan bantuan, maka mereka bisa mengadukan ke Dinas Sosial DKI Jakarta melalui aplikasi JAKI atau kanal media sosial Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Klik Link Ini untuk Cek Daftar Penerima Bansos Beras di Jakarta