Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Perda Covid-19 Masih Dibahas DPRD, Wagub DKI Harap Segera Disahkan

Kompas.com - 29/07/2021, 16:59 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 bisa segera disahkan.

"Alhamdulillah sudah berjalan, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa segera disahkan," kata Riza dalam siaran video akun instagramnya @arizapatria, Kamis (29/7/2021).

Riza mengatakan, revisi yang memuat penambahan pasal pidana itu harus segera terlaksana untuk kelancaran penanganan Covid-19.

Baca juga: Menyorot Tambahan Sanksi Pidana dan Kewenangan Satpol PP dalam Draf Revisi Perda Covid-19 DKI

Dia menilai, jika revisi Perda itu sudah disahkan, maka proses untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bisa lebih cepat.

"Dibutuhkan satu regulasi yang rinci yang lebih detail yang mengikat yang memastikan seluruh kita warga Jakarta bisa lebih disiplin dan bertanggungjawab," kata dia.

Pimpinan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pantas Nainggolan mengatakan pembahasan revisi perda saat ini masih menunggu pemaparan dari pihak Pemprov DKI Jakarta.

Pantas mengatakan, hasil rapat terakhir 23 Juli, forum rapat setuju agar Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan data dan fakta lapangan sejauh mana Perda Covid-19 sudah dijalankan.

"Kita masih ingin mendapat laporan dari eksekutif sekitar pelaksanaan Perda 2/2020 itu, itu posisinya. Pelaksanaan kewajiban Pemda terhadap masyarakat apakah sudah dilaksanakan apa belum, itu yang kita tunggu," kata Pantas saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Tolak Penambahan Sanksi Pidana dan Kewenangan Satpol PP dalam Draf Revisi Perda Covid-19

Pantas mengatakan tidak bisa memastikan kapan pembahasan akan berlanjut, karena forum rapat tidak membatasi waktu persiapan Pemprov DKI memaparkan hasil pelaksanaan Perda Covid-19 yang disahkan sneak 20 November tahun lalu.

"Sampai mereka siap, tidak ada batas waktu," kata dia.

Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 32A.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan kewenangan Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19 yang tertuang dalam Pasal 28A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com