JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menahan YF, Satpol PP gadungan, yang menipu sembilan orang dengan menjanjikan mereka bisa jadi anggota Satpol PP DKI Jakarta asal menyetor sejumlah uang kepadanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, YF mengaku telah menyerahkan surat keterangan (SK) pengangkatan dan kontrak kepada para korbannya. Tentu saja SK itu palsu.
SK palsu itu untuk meyakinkan para korbannya bahwa mereka telah diterima menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta.
Baca juga: Polda Metro Periksa Satpol PP Gadungan yang Lakukan Rekrutmen Ilegal
"Ini (SK) palsu. Dia setelah melihat dari sosmed (sosial media) yang kemudian membuat sendiri temasuk kop suratnya gambar (logo) DKI," kata Yusri, Kamis (29/7/2021).
Yusri menjelaskan, YF juga menyerahkan sejumlah seragam Satpol PP kepada para korban setelah mereka menyetor uang hingga Rp 25 juta.
"Bahkan yang bersangkutan menyerahkan pakaian Satpol PP dan mengajarkan (pelatihan) pada korban, nanti tinggal kerja dikhususkan dulu operasi Yustisi, ini PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," ucap Yusri.
YF menipu para korbannya itu dengan seolah-olah merekrut mereka jadi anggota Satpol PP DKI Jakarta. Kepada para korban, YF mengaku sebagai Kepala Bidang Pengembangan Satpol PP DKI Jakarta. Dia memungut bayaran Rp 5 hingga Rp 25 juta dari para korbannya.
Uniknya, sembilan orang yang menjadi korban sempat bertindak sebagai petugas Satpol PP. Mereka menindak para pelanggar PPKM di Jakata Timur dan Jakarta Utara.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, jabatan yang disebutkan YF kepada para korban penipuan itu tidak pernah ada atau fiktif.
"Itu jabatan tidak ada orangnya. Jabatan itu tidak ada di kami," kata Arifin, Senin (26/7/2021) seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Aksi YF terungkap setelah salah satu korban yang melaporkannya ke Satpol PP DKI Jakarta.
"Kami mendapatkan informasi beberapa hari sebelumnya bahwa ada salah satu yang sampaikan kepada kami adanya penipuan rekrutmen PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan), mereka diminta bayar dan beberapa sudah dipekerjakan oleh yang bersangkutan," kata Arifin.
Saat beraksi, YF mengajak bibinya, BA untuk bertugas sebagai penerima lamaran dan setoran uang dari korban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.