BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menganggarkan Rp 111 miliar dana bantuan langsung tunai (BLT) yang berasal dari dana desa.
Dana tersebut nantinya akan diberikan kepada warga yang membutuhkan, khususnya warga terdampak pandemi Covid-19, yakni sebesar Rp 300.000.
Warga yang menerima bantuan tersebut adalah warga yang tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan bantuan serupa dari pemerintah.
Baca juga: Warga Meninggal hingga Berkecukupan Masih Terima Bansos di Kota Bekasi, Ini Penyebabnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Ida Farida menjelaskan, ada 31.015 warga yang menjadi kelompok keluarga penerima manfaat.
Dari alokasi anggaran yang ditetapkan hingga akhir Desember 2021 sebesar Rp 111.654.000.000 telah terealisasikan sebesar Rp 47.434.500.000.
"Jadi sudah 50 persen realisasinya dan kami pastikan ini sampai langsung ke yang berhak," ujar Ida Farida dikutip Warta Kota, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Perumahan Beverly Hills Jababeka Jadi Tempat Isolasi Pekerja Industri yang Positif Covid-19
Ida memastikan, penerima bantuan menerima nominal yang sesuai sebab dana BLT ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank BJB.
Lanjutnya, Ida mengatakan bahwa tidak boleh ada yang melakukan pungutan liar kepada warga penerima BLT dana desa.
"Jika ada, warga silakan laporkan, pasti akan ada tindakan tegas kepada siapa pun yang lakukan pemotongan," ujarnya.
Ia juga memastikan, dalam penyaluran BLT ini tidak akan ada data yang tumpang tindih.
Baca juga: Jadi Lokasi Pesta Ultah Juy Putri, Hotel Aston Imperial Bekasi Didenda Rp 17 Juta
Seperti diketahui, Pemkab Bekasi sudah melaksanakan program tersebut sejak 2020 dan terus melakukan upaya-upaya percepatan penanganan Covid-19, terutama dalam hal penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat akibat dampak pandemi.
"Kami sudah sampaikan jangan sampai ada dobel anggaran, harapan kita semua kan di tengah pandemi Covid-19 ini juga ingin ada percepatan-percepatan pemulihan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Data penerima bisa diubah jika memang ada warga benar-benar membutuhkan tapi tidak tersentuh bantuan.
"Kalau ada warga yang benar-benar belum tersentuh, sampaikan ke desa untuk dilakukan musdesus (musyarawarah desa khusus-red) kembali. Jadi boleh ada perubahan dengan syarat ada musdesus dan berita acaranya," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul "Pemkab Bekasi Salurkan Rp 111 Miliar BLT Dana Desa, Laporkan Jika Ada Pemotongan Dana". (Warta Kota/Muhammad Azzam)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.