JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polda Metro Jaya menangkap YF, Satpol PP gadungan, yang menipu sembilan orang dengan modus merekrut para korban jadi anggota Satpol PP DKI Jakarta dan mereka harus membayar sejumlah uang. Rekrutan itu palsu atau tidak sah.
YF meraup Rp 60 juta dari para korban. Dia meminta dana dari mereka saat pendaftaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penipuan yang dilakukan YF bermula saat dirinya melihat ada peluang di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Satpol PP Gadungan Rekrut Anggota, Para Korban Diberi Seragam yang Dibeli di Pasar Senen
YF, kata Yusri, saat itu terbesit niat menjadi Satpol PP sehingga bisa menindak para pelanggar PPKM.
"Dia melihat adanya operasi-operasi Yustisi ini. Kemudian dia timbul (niat) melakukan penipuan seperti ini," kata Yusri, Kamis (29/7/2021).
Menurut Yusri, YF menawarkan kepada rekannya, B, untuk menjadi Satpol PP DKI Jakarta tetapi harus menyetorkan uang Rp 25 juta.
B lalu menjadi korban pertama. Oleh YF, B kemudian dijadikan komandan peleton Satpol PP gadungan yang kemudian total menjadi sembilan orang.
"B dijadikan danton, yang kemudian direkrut korban lainnya hingga mencapai sembilan orang korban. Satu-satu perekrutan dari mulut ke mulut," ucap Yusri.
YF kemudian melatih sembilan korban. Mereka lalu diminta bertugas untuk menindak para pelanggar PPKM di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Baca juga: Satpol PP Gadungan Juga Tipu Bibinya hingga Terlibat Proses Rekrutmen Ilegal
Selama beroperasi, sembilan korbannya diminta untuk tidak bergabung dengan anggota Satpol PP lain di luar kelompoknya.
"Pergerakan sembilan orang ini tidak bergabung dengan Satpol PP yang asli. Kalau bergerak dengan (Satpol PP) asli aksinya akan diketahui Satpol PP yang asli," ucap Yusri.
Kepada para korban, YF mengaku sebagai Kepala Bidang Pengembangan Satpol PP DKI Jakarta. Dia memungut bayaran Rp 5 hingga Rp 25 juta dari para korbannya itu.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, jabatan yang disebutkan YF kepada para korban penipuan itu tidak pernah ada atau fiktif.
"Itu jabatan tidak ada orangnya. Jabatan itu tidak ada di kami," kata Arifin, Senin (26/7/2021) seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Berdasarkan pengakuan YF, para korbannya sudah diberikan upah per bulan dengan nominal yang tidak sesuai kontrak, antara Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.