Berdasarkan data, sekitar 85 persen warga isolasi mandiri yang meninggal tercatat belum menerima vaksin dan memiliki rata-rata usia di atas 50 tahun serta memiliki komorbid (penyakit penyerta).
Baca juga: Korban Pungli Bansos di Kota Tangerang Dapat Layangkan Pengaduan ke Nomor 08111500293
Untuk itu, kepada para relawan, Bima mengimbau, jika ada warga isoman yang memiliki kriteria tersebut agar langsung berkoordinasi dengan camat, lurah, dan puskesmas.
Bima meminta untuk tidak membiarkan warga yang masuk kriteria tersebut menjalani isolasi di rumah.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Baca juga: Anies Bungkam Ketika Ditanya soal Rencana Pemeriksaan oleh KPK
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang dikirimkan oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah kepada Kompas.com, Kamis (29/7/2021).
Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin.
"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19," tulis Dinas PPKUKM.
Selain wajib vaksin, warteg dan sejenisnya juga diwajibkan hanya beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.