Kepada BA, YF mengaku menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa bidang pengembangan hingga bisa merekrut kerja seseorang.
Baca juga: Satpol PP Gadungan Juga Tipu Bibinya hingga Terlibat Proses Rekrutmen Ilegal
"Tantenya juga ditipu oleh pelaku. Karena tantenya ini kan tinggal sama-sama di dalam satu rumah. YF ini mengaku pegawai Satpol PP," ujar Yusri, Kamis (29/7/2021).
BA semula turut diamankan karena diduga terlibat dalam proses penipuan dengan modus perekrutan ilegal.
Namun, BA ini juga menjadi korban YF, karena tidak mengetahui apa yang dilakukan keponakannya itu merupakan penipuan.
Yusri menegaskan, BA saat ini berstatus menjadi saksi atas kasus penipuan yang dilakukan oleh YF.
"Tantenya sendiri menjadi saksi. Tantenya baru sadar kalau keponakannya ini bukan juga merupakan satpol PP," ucap Yusri.
Kini, akibat perbuatannya YF dipersangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan.
"Masing-masing (pasal) hukumannya empat tahun penjara," tutup Yusri Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.