JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi YF sebagai satpol PP gadungan berakhir sudah. Dia diketahui melakukan penipuan terhadap sembilan korban dengan modus rekrutmen ilegal.
Kasus penipuan ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan ke Satpol PP DKI Jakarta. Sebelumnya, YF sudah beraksi sejak Juni 2021.
YF terbukti meminta uang hingga Rp 25 juta kepada korban dalam proses rekrutmen sebagai anggota Satpol PP tersebut.
Saat itu, YF diamankan oleh Satpol PP DKI Jakarta yang kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Operasi yustisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penipuan yang dilakukan YF bermula saat dirinya melihat ada peluang di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid-19.
YF, kata Yusri, saat itu terbesit niat menjadi Satpol PP sehingga bisa menindak para pelanggar PPKM.
"Dia melihat adanya operasi-operasi Yustisi ini. Kemudian dia timbul (niat) melakukan penipuan seperti ini," kata Yusri, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Satpol PP Gadungan Ajak Bibi Tipu Warga buat Jadi Pegawai Kontrak Pemprov DKI
Menurut Yusri, YF kemudian menawarkan kepada rekannya, B untuk menjadi Satpol PP DKI Jakarta tetapi harus menyetorkan uang Rp 25 juta.
B lalu menjadi korban pertama. Oleh YF, B kemudian dijadikan komandan peleton Satpol PP gadungan yang kemudian total menjadi sembilan orang.
"B dijadikan danton, yang kemudian direkrut korban lainnya hingga mencapai sembilan orang korban. Satu-satu perekrutan dari mulut ke mulut," ucap Yusri.
Raup Rp 60 Juta
Dari sembilan korban, lima di antaranya sudah memberikan uang kepada YF dengan nominal yang berbeda-beda mulai Rp 5 hingga Rp 25 juta.
"Dari sembilan orang, lima orang yang bayar. Itu pun ada yang belum lunas. Total semuanya ada Rp 60 juta yang diterima bersangkutan," ucap Yusri
Baca juga: Satpol PP Gadungan Rekrut Anggota, Para Korbannya Sempat Menindak Pelanggar PPKM di Jaktim dan Jakut
YF kemudian melatih sembilan korban. Dia juga memberikan seragam Satpol PP yang dibelinya di Pasar Senen, Jakarta, dari hasil uang perekrutan.
"Dia membeli seragam di Pasar Senen. Di sana banyak menjual seragam, termasuk pakaian polisi juga ada di sana," ujar Yusri.
YF juga memerintahkan kepada sembilan korban bertugas untuk menindak para pelanggar PPKM di kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Selama beroperasi, sembilan korbannya diminta untuk tidak bergabung dengan anggota Satpol PP lain di luar kelompoknya.
"Pergerakan sembilan orang ini tidak bergabung dengan Satpol PP yang asli. Kalau bergerak dengan (Satpol PP) asli aksinya akan diketahui Satpol PP yang asli," ucap Yusri.
SK pengangkatan palsu
Yusri mengatakan, YF juga memberikan surat keterangan (SK) pengangkatan dan surat kontrak palsu kepada korban.
Cara tersebut untuk meyakinkan korban benar dipekerjakan oleh YF setelah menyetorkan sejumlah uang.
Baca juga: Korban Penipuan Satpol PP Gadungan Diberi SK Pengangkatan Palsu
Adapun SK tersebut dibuat sendiri oleh YF dengan di dalamnya mencatut sejumlah pejabat Satpol PP DKI Jakarta.
"Ini (SK) palsu. Dia setelah melihat dari sosmed (sosial media) yang kemudian membuat sendiri temasuk kop suratnya gambar (logo) DKI," kata Yusri.
Yusri mengatakan, YF sendiri diketahui merupakan Sarjana Manajemen Informatika yang selama ini menganggur.
Keahlian yang dimiliki itu membuat YF sangat mudah membuat SK pengangkatan dan surat kontrak palsu dengan meniru logo Pemprov DKI Jakarta.
"Sarjana manajemen informatika. Komputer makannya dia tahu cara membuatnya," ucap Yusri.
Tipu bibi
Selama beraksi, YF melibatkan bibinya, BA untuk menerima pendaftaran hingga uang setoran dari para korban.
Yusri mengatakan, YF selama tinggal bersama BA, dia mengaku sebagai anggota Satpol PP DKI Jakarta.
Kepada BA, YF mengaku menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa bidang pengembangan hingga bisa merekrut kerja seseorang.
Baca juga: Satpol PP Gadungan Juga Tipu Bibinya hingga Terlibat Proses Rekrutmen Ilegal
"Tantenya juga ditipu oleh pelaku. Karena tantenya ini kan tinggal sama-sama di dalam satu rumah. YF ini mengaku pegawai Satpol PP," ujar Yusri, Kamis (29/7/2021).
BA semula turut diamankan karena diduga terlibat dalam proses penipuan dengan modus perekrutan ilegal.
Namun, BA ini juga menjadi korban YF, karena tidak mengetahui apa yang dilakukan keponakannya itu merupakan penipuan.
Yusri menegaskan, BA saat ini berstatus menjadi saksi atas kasus penipuan yang dilakukan oleh YF.
"Tantenya sendiri menjadi saksi. Tantenya baru sadar kalau keponakannya ini bukan juga merupakan satpol PP," ucap Yusri.
Kini, akibat perbuatannya YF dipersangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan.
"Masing-masing (pasal) hukumannya empat tahun penjara," tutup Yusri Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.