"Kita ajak mereka, kita tungguin mereka sampai masuk ke mobil," kata Yanti.
Saat sudah dijemput pun, masih ada warga yang berupaya menolak dengan berbagai alasan, misalnya karena sedang dalam kondisi tidak sehat.
Namun, Yanti meminta warga yang mengaku tidak sehat itu untuk tetap datang ke sentra vaksinasi agar dicek dulu kesehatannya oleh dokter.
Baca juga: Insiden Pungutan Bansos Tunai di Depok, Penyaluran Diduga Tidak Door To Door
"Dokter juga kan tidak asal nyuntik. Pasti diperiksa dulu. Dan kalau tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan, bisa dapat surat keterangan," ucap Yanti.
Yanti menambahkan, penjemputan warga yang hendak divaksin ini sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Setiap harinya, warga yang dijemput bisa lebih dari 10 orang yang dibawa dengan mobil dinas.
"Di dalam mobil kita protokol kesehatan juga. Hanya 5 warga saja yang bisa masuk dalam mobil dan gantian dijemput dan diantarnya," ucap Yanti.
Tak bisa ambil BLT
Sementara itu, Lurah Utan Panjang Amadeo mempunyai cara berbeda untuk memaksa warganya divaksinasi Covid-19. Ia menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengambil bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial.
Otomatis warga kelurahan Utan Panjang yang belum divaksin tak bisa mendapatkan BPNT.
Amadeo mengatakan, kebijakan tersebut sengaja dilakukan agar warga mau divaksin. Sebab, ia mengakui di wilayahnya masih ada warga yang sampai saat ini tidak mau divaksin.
Baca juga: Kecamatan Cakung Kekurangan Nakes, Capaian Vaksinasi Baru 40 Persen
"Kalau dengan cara ini kan, ketika mereka mau ambil BPNT tidak bisa jika tidak menunjukkan kartu vaksin dan KTP mereka," ucap Amadeo.
Amadeo mengatakan proses warga untuk bisa mendapatkan BPNT, diawali dengan datang ke lokasi pembagian. Kemudian harus menunjukkan kartu vaksin berserta KTP. Setelah itu, nantinya petugas akan mencocokkan kartu vaksin, KTP serta daftar nama penerima.
"Setelah alur itu dilewati baru mereka bisa membawa bantuan BPNT tersebut," ujar Amadeo.
Bagi warga yang tak bisa datang langsung ke lokasi dan pengambilan bantuannya diwakili, maka harus ada surat pernyataan dari si penerima.
"Yang mau mewakili untuk ngambil pun juga sama harus ada kartu vaksin," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.