BEKASI, KOMPAS.com - Menggelar pesta ulang tahun saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 membuat kreator konten TikTok Julia Eka Putri (18) berurusan dengan pihak berwajib.
Berdasar konten yang tersebar di media sosial, pesta ulang tahun itu disebut-sebut digelar di sebuah hotel kawasan Kota Bekasi pada Rabu (21/7/2021).
Buntutnya, Polres Metro Bekasi Kota memanggil seleb TikTok yang dikenal sebagai Juy Putri untuk menyelesaikan masalah hukum.
Julia bersama kuasa hukumnya, Gusjoy Setiawan, langsung memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (27/7/2021) sore.
Baca juga: Artis TikTok Ini Dipanggil Polisi karena Gelar Pesta Ulang Tahun Saat PPKM Level 4 di Bekasi
Selanjutanya, Juy bersama dengan pelanggar lain menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menetapkan Juy bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 12 juta atau hukuman penjara selama 20 hari.
"Kamu bersalah dan dendanya Rp 12 juta," ujar majelis hakim diiringi dengan ketukan palu.
Sementara itu, untuk tamu yang menghadiri acara tersebut, yakni para kerabat dari Juy, masing-masing didenda Rp 2 juta.
Baca juga: Gelar Pesta Ultah Saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta, Tamu Kena Denda Rp 2 Juta
Dalam persidangan yang digelar secara online, Juy mengaku bersalah karena menggelar acara pesta ulang tahunnya yang ke-18 di salah satu hotel kawasan Kota Bekasi.
Ia juga mengaku telah mengetahui pada saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang melaksanakan PPKM level 4.
"Kesalahannya enggak pakai masker dan bikin acara ulang tahun," ujar Juy di lokasi.
Hotel turut didenda
Bukan hanya Juy yang diberikan sanksi oleh majelis hakim, Aston Imperial Bekasi Hotel and Conference Center tempat terselenggaranya pesta tersebut juga dikenakan sanksi sebesar Rp 17 juta.
Marketing Komunikasi Aston Bekasi Hotel Olivia Anggraeni mengatakan, pihaknya menerima denda sebesar Rp 17 Juta.
"Tadi dari pihak kami Aston Imperial Bekasi Hotel and Conference Center kita sudah kooperatif dan hari ini menghadiri persidangan secara lancar dan juga kita sudah menerima sanksi yang telah diberikan di persidangan," ujar Olivia kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Gelar Pesta Ultah Saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta, Tamu Kena Denda Rp 2 Juta