Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Imbau Pasien Covid-19 Isoman untuk Pindah ke Lokasi Isolasi Terkendali, Ini Prosedurnya

Kompas.com - 30/07/2021, 12:29 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong pasien Covid-19 yang saat ini menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah untuk pindah ke lokasi isolasi terkendali yang tersedia.

Ini diutamakan bagi pasien yang kondisi rumahnya tidak memadai untuk tempat isolasi.

"Kami mendorong agar mereka, kalau mau lebih aman, pindah ke tempat isoman yang sudah kami siapkan. Apalagi rumahnya tidak memenuhi standar ya tidak diperbolehkan (isoman)," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Kamis (30/7/2021).

Baca juga: Banyak Kasus Warga Meninggal di Rumah, Pemprov DKI Minta Pasien Isoman Pindah ke Tempat Isolasi

Riza menjelaskan, Pemprov DKI sudah menyiapkan 184 lokasi isolasi yang bisa menampung 26.134 pasien Covid-19 tanpa gejala hingga bergejala sedang.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut, tempat isolasi terkendali yang disediakan Pemprov DKI saat ini mulai banyak yang kosong seiring dengan tren penurunan kasus aktif Covid-19 di Jakarta.

“Masih banyak sisa, belum terisi. Masyarakat masih banyak menggunakan rumah masing-masing atau tempat masing-masing sebagai tempat isoman," kata dia.

Data corona.jakarta.go.id menunjukkan bahwa persentase pemakaian ruang isolasi di Rusun Nagrak, Ragunan, TMII dan Cik’s Mansion saat ini hanya di angka 6 persen. Artinya, masih banyak ruang isolasi yang bisa digunakan.

Baca juga: Klik Link Ini untuk Cek Daftar Penerima Bansos Beras di Jakarta

Prosedur rujukan

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI No. 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Isolasi Terkendali Covid-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pasien sebelum dirujuk ke lokasi isolasi terkendali.

 

Syarat tersebut adalah:

1. Terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala/gejala ringan yang harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas atau RS untuk isolasi mandiri,
2. Wajib menandatangani lembar kesediaan menjalani isolasi diri,
3. Wajib mematuhi prosedur dan peraturan di lokasi isolasi terkendali,
4. Tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Dilarang di Jabodetabek Selama PPKM Level 4

Adapun prosedur rujukan adalah sebagai berikut:

  • Melengkapi persyaratan berupa surat rujukan dari Puskesmas dengan keterangan ‘tidak mampu isolasi mandiri di rumah’ dari RT/RW,
  • Memiliki hasil tes laboratorium PCR positif.

Secara terpisah, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani mengatakan pasien harus melapor ke puskesmas wilayahnya untuk mendapat rujukan.

"Melapor ke puskesmas, nanti diskrining. Kalau tidak bergejala akan dirujuk oleh puskesmas,” ujarnya, Selasa (22/6/2021) lalu.

Persyaratan lain yang harus dibawa yaitu fotokopi KTP dan laporan PCR positif, imbunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com