JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong pasien Covid-19 yang saat ini menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah untuk pindah ke lokasi isolasi terkendali yang tersedia.
Ini diutamakan bagi pasien yang kondisi rumahnya tidak memadai untuk tempat isolasi.
"Kami mendorong agar mereka, kalau mau lebih aman, pindah ke tempat isoman yang sudah kami siapkan. Apalagi rumahnya tidak memenuhi standar ya tidak diperbolehkan (isoman)," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Kamis (30/7/2021).
Baca juga: Banyak Kasus Warga Meninggal di Rumah, Pemprov DKI Minta Pasien Isoman Pindah ke Tempat Isolasi
Riza menjelaskan, Pemprov DKI sudah menyiapkan 184 lokasi isolasi yang bisa menampung 26.134 pasien Covid-19 tanpa gejala hingga bergejala sedang.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, tempat isolasi terkendali yang disediakan Pemprov DKI saat ini mulai banyak yang kosong seiring dengan tren penurunan kasus aktif Covid-19 di Jakarta.
“Masih banyak sisa, belum terisi. Masyarakat masih banyak menggunakan rumah masing-masing atau tempat masing-masing sebagai tempat isoman," kata dia.
Data corona.jakarta.go.id menunjukkan bahwa persentase pemakaian ruang isolasi di Rusun Nagrak, Ragunan, TMII dan Cik’s Mansion saat ini hanya di angka 6 persen. Artinya, masih banyak ruang isolasi yang bisa digunakan.
Baca juga: Klik Link Ini untuk Cek Daftar Penerima Bansos Beras di Jakarta
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI No. 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Isolasi Terkendali Covid-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pasien sebelum dirujuk ke lokasi isolasi terkendali.
Syarat tersebut adalah:
1. Terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala/gejala ringan yang harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas atau RS untuk isolasi mandiri,
2. Wajib menandatangani lembar kesediaan menjalani isolasi diri,
3. Wajib mematuhi prosedur dan peraturan di lokasi isolasi terkendali,
4. Tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan.
Baca juga: Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Dilarang di Jabodetabek Selama PPKM Level 4
Adapun prosedur rujukan adalah sebagai berikut:
Secara terpisah, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani mengatakan pasien harus melapor ke puskesmas wilayahnya untuk mendapat rujukan.
"Melapor ke puskesmas, nanti diskrining. Kalau tidak bergejala akan dirujuk oleh puskesmas,” ujarnya, Selasa (22/6/2021) lalu.
Persyaratan lain yang harus dibawa yaitu fotokopi KTP dan laporan PCR positif, imbunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.