TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengungkapkan, praktik pungutan liar (pungli) terjadi kepada penerima bantuan pangan non-tunai (BPNT) di Kota Tangerang.
Usai terdekteksi adanya pungli dalam penyaluran BPNT, Kejari telah memanggil setidaknya 10 orang yang berkaitan dengan kasus dugaan pungli tersebut dan penyelidikannya masih berlangsung saat ini.
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Bentuk Tim Usut Pungli Bansos Tunai
Jika terbukti adanya pungli dalam kasus BPNT itu, Kejari bakal menindak oknum tersebut.
"Kami telah mendeteksi hal tersebut dan sekitar awal bulan Juni 2021 telah kami lakukan penyelidikan dan sudah kami panggil beberapa pihak terkait adanya penyelewengan penyaluran bansos BPNT di salah satu wilayah di Kota Tangerang," ujar Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana dalam rekaman suara, Jumat (30/7/2021).
Berdasarkan hal itu, pihaknya akan memperluas penyelidikannya terhadap kasus pungli lain, termasuk kasus pungli program keluarga harapan (PKH) yang ditemukan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Rabu (28/7/2021).
Dia menegaskan, jika ada oknum dari Kemensos atau Pemkot Tangerang yang memang melakukan penyelewengan bansos apapun, pihaknya akan menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
"Hal ini telah menciderai kepercayaan dan upaya-upaya pemerintah dalam upaya menanggulangi dampak pandemi Covid-19 dan kami berkomitmen akan menindak tegas," ucap Dewa.
Baca juga: Fakta Pungli Bansos di Tangerang: Kini Korban Sebut Tak Ada Oknum, Polisi Selidiki
Berkait pungli PKH di Karang Tengah, Kejari telah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengumpulkan data-data kasus tersebut.
Adapun pembentukan tim khusus itu usai kepolisian memeriksa sejumlah korban.
"Kemudian kami, Kejari Kota Tangerang, sudah membentuk tim khusus untuk mengumpulkan bukti terkait adanya pungli yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH (program keluarga harapan)," papar Dewa.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim sebelumnya berujar, pihaknya meminta keterangan dari lima penerima PKH yang merupakan warga Karang Tengah.
Kelima warga itu adalah ibu rumah tangga yang di antaranya bekerja sebagai pedagang dan buruh cuci.
Hasil dari pemeriksaan sementara, empat di antaranya mengaku telah menerima bantuan PKH sejak 2018.
Sementara itu, satu penerima lainnya baru menerima bantuan satu kali pada 2021. Padahal, dia telah terdaftar sebagai penerima PKH sejak 2017.
Tak hanya itu, salah seorang warga hanya menerima bansos sebesar Rp 500.000 per tiga bulan pada 2021, sedangkan empat warga lainnya menerima bantuan sebesar Rp 600.000 pada 2018-2020.
Abdul menambahkan, kelima warga tersebut juga menerima bantuan sembako dalam bentuk beras 12 kilogram, pisang 1 kilogram, dan sayur-mayur.
Lima penerima bantuan itu serempak menyebutkan bahwa pendamping PKH mereka bernama Maryati dan M Aminullah.
Meski demikian, melalui rilis tersebut tidak dijelaskan apakah warga yang hanya menerima Rp 500.000 itu merupakan korban pungli.
Dalam rilis itu juga tidak dijelaskan apakah warga yang baru menerima bantuan pada tahun ini merupakan korban pungli.
Nama atau inisial dari lima warga tersebut pun tidak ditulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.