Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Warga yang Beli Tabung Oksigen dari Facebook ErwanO2 Tolong Lapor, Jangan Digunakan!

Kompas.com - 30/07/2021, 16:33 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut pemalsu tabung oksigen yang dimodifikasi dari alat pemadam kebakaran (apar), WS alias KR telah menjual sebanyak 20 tabung ke orang lain.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengingatkan masyarakat yang membeli tabung oksigen dari pelaku melalui Facebook bernama ErwanO2 untuk tidak menggunakannya dan melapor ke Polda Metro Jaya.

"Tersangka sudah ada 20 tabung yang sudah dijual. Kami berharap yang pernah membeli di ErwanO2 tolong melapor ke kami dan jangan digunakan dulu, karena tabung bukan peruntukannya," ujar Auliansyah, Jumat (30/7/2021).

Auliansyah mengatakan, pelaku memodifikasi tabung apar menjadi oksigen dengan cara mencucinya dan mengecatnya menjadi warna putih.

Baca juga: Pemalsu Tabung Oksigen Pakai Apar Sudah Jual 20 Unit Melalui Medsos

Auliansyah mengatakan tabung oksigen modifikasi dari apar itu sangat membahayakan bagi penggunanya.

"Awalnya tabung ini warna merah dimodifikasi jadi warna putih seperti tabung oksigen, kemudian dijual seolah-olah tabung ini adalah tabung O2," kata Auliansyah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pembeli tabung oksigen modifikasi yang tidak dapat datang ke Polda Metro Jaya untuk bisa melaporkan melalui hotline pada nomor 0811-1311-0110.

"Karena dampaknya sangat berbahaya, coba kita berpikir saja tabung pemadam kebakaran dibersihkan dengan air, dikeluarkan isinya, kemudian diisi dengan oksigen. Ini akan digunakan untuk masyarakat yang sakit," ucap Yusri.

Sebelumnya, WS alias KR ditangkap di rumahnya Jn Prof Doktor Hamka Larangan Utara, Tangerang, pada Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu Tabung Oksigen yang Dimodifikasi dari Apar

Yusri mengatakan, penangkapan WS alias KR merupakan hasil penyelidikan dari informasi yang diterima penyidik mengenai penjualan apar yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen.

"Ini berhasil kita amankan setelah kita melakukan penyelidikan. Karena yang bersangkutan menjual (tabung apar jadi oksigen) di media sosial," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, pelaku kesehariannya bekerja dengan seseorang di tempat pengisian tabung oksigen yang tak jauh dari rumahnya.

Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan membeli tabung apar seharga Rp 750.000 yang kemudian hanya dicuci oleh air dan dicat hingga menyerupai tabung oksigen.

"Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan hanya dengan air saja kemudian dia cat warna putih, mirip dengan tabung oksigen dan dijual melalui media sosial seharga Rp 5 juta," kata Yusri.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 114 tabung apar yang telah dimodifikasi menyerupai tabung oksigen.

"Kami akan persangkakan pelaku Pasal 113 Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 34 tentan Kesehatan. Karena dia meproduksi dan mengedarkan yang biasa kita ketahui sebagai alat kesehatan tidak memenuhi standar," tutup Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com